Bupati Nabire Serahkan Santunan BPJAMSOSTEK Sebesar Rp 129 Juta
Nabire – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) berikan santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu seorang petani yang tergabung didalam kelompok Hidup Petani Nyata (HIPETA) di kampung Makimi Kabupaten Nabire Selasa, 24/10/2023.
Penyerahan secara simbolis diberikan langsung oleh Bupati Kabupaten Nabire Bapak Mesak Magai.S.Sos di selah selah acara Kelompok Petani HIPETA yang bertema Panen Sagu dan Penanaman Pohon Sagu.
“Terimakasih BPJS Ketenagakerjaan, Program BPJS Ketenagakerjaan ini sangat membantu sekali bagi Masyarakat di kabupaten Nabire,” ujar Mesak.
Mesak Mengatakan, Masyarakat perlu diberikan pemahaman Kembali pentingnya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, karena dikabupaten nabire masih banyak pekerja yang mempunyai resiko yang sangat tinggi seperti Nelayan, Petani, pendulangan emas dan juga supir lintas ke pedalaman.
“Saya akan sampaikan kepada kepala distrik dan kepala kampung untuk perannya dalam perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Masyarakat di kampungnya,” ucap Mesak.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Nabire Ibu Muslika mengatakan, kami akan terus melakukan sosialisasi kepada seluruh Masyarakat di kabupaten nabire sampai ke kampung kampung agar Masyarakat benar benar paham tentang pentingnya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi para pekerja di wilayah Kabupaten Nabire maupun Provinsi Papua Tengah.
“Kami Mengucapkan Turut belasungkawa kepada kepada ahli waris, mudah mudahan alm dapat di terima di sisi tuhan yang maha esa, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan ketabahan,” ucap Muslika.
Muslika Menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan Program Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk melindungi para pekerja dan Keluarganya di seluruh Indonesia, Ketika pekerja meninggal dunia keluarga yang ditinggalkan masih bisa melanjutkan kehidupan, anak anak yang usia sekolah dapat melanjutkan sekolahnya dengan santunan Beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Simbolis ini merupakan bentuk nyata Program BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan bagi para pekerja dan keluarganya, ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp 129 Juta dengan rincian Santunan Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 10 juta, Santunan Jaminan Kematian (JKM) Rp 42Juta Beasiswa anak Rp 76 juta,” ucap Muslika.
Hanya dengan iuran sebesar Rp 16.800 untuk 2 Program yaitu Jaminan Kematian (JKM) , Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) , dan Rp 36.800 untuk 3 Program yaitu Jaminan Kematian (JKM) , Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ditambah Jaminan Hari Tua (JHT) per orang per bulan kerja nyaman bebas cemas.