Berkas Dinyatakan Lengkap (P.21),Sat. Reskrim Polres Nabire Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Pengeroyokan ke Kejari Nabire

Nabire ~ Sat. Reskrim Polres Nabire serahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana pengeroyokan ke Kejaksaan Negeri Nabire, Rabu (1/11/2023).

Berdasarkan Laporan polisi nomor : LP / B / 348 / IX / 2023 / SPKT / POLRES NABIRE / POLDA PAPUA, tanggal 04 september 2023, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin-Dik / 357/ IX / 2023 / Reskrim Tanggal 04 September 2023 dan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Nomor : B /1192 /R.1.17/Eku.1/10 /2023 tanggal 31 Oktober 2023.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti dipimpin langsung Ps. Kanit Idik  Sat. Reskrim Polres Nabire Aipda Frits Tonci Wakum beserta anggota di kantor Kejaksaan Negeri Nabire dan diterima Oleh JAKSA MUDA ROYAL SITOHANG, S.H, Selaku Jaksa Penuntut umum Pada Kantor Kejaksaan Negeri Nabire," ucap Kasat Reskrim Polres Nabire Bertu H. E. Anwar, S.T.K.,S.I.K.

Tindak pidana pengeroyokan ini terjadi pada tanggal 04 September 2023 yang lalu di depan kantor BKPSDM di Jalan Pepera Kelurahan Oyehe Distrik Nabire Kabupaten Nabire yang dilakukan oleh tersangka inisial AM CS.

Adapun Barang Bukti yang Kami serahkan,1 (satu ) Pasang sepatu berwarna coklat, 1 (satu) Lembar baju kemeja warna hitam bercorak batik warna putih, 1 (satu) Tas noken warna krem, merah bergaris coklat bertulis M.D dan Tas slempang warna hitam,bertuliskan THE CHORAL.CO.

Atas perbuatannya tersangka dijerat sebagaimana di maksud dalam pasal 170 Ayat (2) ke-1 Atau 351 Ayat (1) KUHPidana, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tersangka dan barang bukti diserahkan dalam keadaan aman dan lengkap.(*)
Next Post Previous Post