Resmi Ditetapkan! UMP Papua Tengah 2024 Naik 4,13 Persen Senilai 4 Juta

Nabire – Pemerintah Provinsi Papua Tengah mengumumkan nilai upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp4.024.270. Nilai itu naik 4,13 persen dari UMP tahun 2023 yang tercatat sebesar Rp3.864.700.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Papua Tengah, Frits James Boray mengungkapkan, UMP Papua Tengah 2024 ditetapkan per tanggal 21 November 2023 oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua. Kenaikan ini setara dengan UMP Papua Induk dari Rp.3.864.700 menjadi Rp4.024.270, kenaikan ini sebesar Rp.159.578 atau 4,13 persen.

Frits Boray menegaskan besaran UMP ini ditentukan dari UMP Provinsi Papua Induk. Hal ini
disebabkan, Provinsi Papua Tengah masih belum
memiliki dewan pengupah.

"Kami Provinsi Papua Tengah masih mengacu pada provinsi induk, karena sampai saat ini kami belum mempunyai kantor statistik atau belum adanya dewan pengupah di daerah ini," tuturnya.
Disinggung Untuk angka komulatif ini, Boray
mengaku ditentukan dari 3 hal, diantaranya
kemampuan nilai beli oleh masyarakat secara
umum, pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Ia menilai berdasarkan tingkat kesulitan di wilayah Papua Tengah, dengan kenaikan UMP dinilai masih ideal.

"UMP kurang lebih Rp 4 juta ini tentu sudah ideal
diterima. Sehingga kami harapkan agar pihak swasta atau perusahaan harus segera menyesuaikan pengupahan bagi karyawannya. Apabila ada yang tidak mengindahkannya, tentu akan ada sanksi berat kita berikan," pungkasnya.

Frits Boray menambahkan dirinya memastikan,
untuk tahun depan UMP ini akan disesuaikan dengan kondisi di wilayah ini. Menurutnya angka UMP di Papua Tengah kemungkinan akan terus bertambah kedepannya.

"Sebenarnya angka saat ini sudah ideal, saya pikir
masa akan datang akan kita hitung lagi sesuaikan
dengan tingkat pendapatan Provinsi Papua Tengah dan perkiraaan harusnya akan bertambah,"
lugasnya.

(FN/AYJ)
Next Post Previous Post