Jelang Perayaan Natal 2023, Bupati Nabire Edarkan Surat Pembatasan Aktifitas Operasional Pasar di Hari Minggu
Bupati Nabire Mesak Magai, S.Sos., M.Si/Dok. Papuaposnabire.com |
Nabire – Jelang perayaan Natal 2023, Pemerintah Daerah (Pemda) Nabire menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 503/3272/SET tentang operasional pasar di hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 di Nabire.
Berikut instruksi SE yang ditandatangani Bupati Nabire Mesak Magai, S.Sos, M.Si pada 20 Desember 2023, menginstruksikan kepada masyarakat dalam rangka memenuhi kebutuhan untuk menyambut dan merayakan Natal di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah.
1. Peraturan Daerah Kabupaten Nabire Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Operasional Pasar di Hari Minggu Kabupaten Nabire.
2. Hari Raya Natal yang jatuh pada Hari Senin Tanggal 25 Desember 2023.
3. Mengingat Hari Minggu Tanggal 24 Desember 2023 merupakan Hari Puncak aktifitas jual beli Masyarakat dalam rangka memenuhi kebutuhan untuk menyambut dan merayakan Natal, maka bersama ini disampaikan kepada segenap Masyarakat Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah, bahwa pada Hari MingguTanggal 24 Desember 2023 untuk sementara waktu Peraturan Daerah Kabupaten Nabire Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Operasional Pasar di Hari Minggu Tidak diberlakukan dan aktifitas pasar berjalan normal seperti biasa dan akan berlaku kembali setelah Perayaan Natal Tahun 2023.
4. Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
(IN/AYJ)