Mengenal Imanuel Fedrik dan Program Kerjanya, Caleg DPRD Kabupaten Nabire Dapil 1 Partai Gerindra
Nabire – Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) adalah partai yang lahir sebagai respons terhadap ketidakadilan sosial dan ekonomi di Indonesia, terutama bagi masyarakat kelas bawah yang dibentuk pada 6 Februari 2008, dimulai dari gagasan Fadli Zon dan pengusaha Hashim Djojohadikusumo.
Salah satu caleg Partai Gerindra ialah Imanuel Fedrik Hendrik Rumbewas, ST yang berkompeten di Kabupaten Nabire, Imanuel mendaftarkan diri sebagai caleg DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 nomor urut 2.
Berikut adalah nama kelurahan yang termasuk dalam wilayah Dapil 1 yaitu, Kalibobo, Morgo, Oyehe, Nabarua, Sriwini, dan Sanoba.
Imanuel Fedrik merupakan salah seorang mantan Direktur Utama di PT. Kamasan Papua Mandiri Tahun 2019-2023. Dirinya juga menjabat sebagai ketua RT 005 di Kelurahan Morgo Nabire tahun 2022-sekarang.
Imanuel Fedrik memiliki jiwa kepemimpinan. Dimana diketahui sebelum terjun di dunia politik, ia mengikuti beberapa organisasi yakni sebagai Sekretaris GEPENSI (Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia) Kabupaten Nabire tahun 2020-sekarang. Ketua ASKOMELIN (Asosiasi Kontraktor Mekanikal dan Listrik Indonesia) Provinsi Papua Tengah tahun 2022-sekarang. Ketua Aspeknas (Asosiasi Pelaksana Konstruksi Nasional) Provinsi Papua Tengah tahun 2022-sekarang.
Berikut agenda kerja yang dapat menjadi pertimbangan masyarakat dalam memilih Imanuel Fedrik Hendrik Rumbewas, ST, :
Pertama, Peraturan Daerah Khusus (PERDASUS) di Kabupaten Nabire, dirinya akan memperjuangkan tentang hak ulayat masyarakat hukum adat dan hak perorangan warga masyarakat hukum adat atas tanah, sumber daya alam di wilayah hukum adat.
Kedua, ia akan memperjuangkan dan mendorong kembali peraturan paerah (PERDA) tentang hak atas tanah di wilayah Kabupaten Nabire.
Ketiga, ia akan memperjuangkan dan mendorong Peraturan Daerah (PERDA) tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat Nabire.
Keempat, dirinya akan mengawal Alokasi Dana Otsus di Kabupaten Nabire Terutama untuk Pelayanan pendidikan dan kesehatan, yang dalam ketentuan tentang pembagian penerimaan dan pengelolaan Dana Otsus di tetapkan melaluai Peraturan Daerah Khusus (Perdasus). Sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua ( 1% BG Penerima Umum), 1,24% (Spesifict Grant Penerimaan Berbasis Kinerja), (Dana Tambahan Infrastruktur).
Kelima, ia akan memperjuangkan dan mendorong Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) untuk memproteksi (melindungi) mama-mama asli Papua sebagai pedagang.
Keenam, dirinya akanemperjuangkan dan mendorong Peraturan Daerah Daerah Khusus (Perdasus) Bantuan Afirmasi kepada lembaga keagamaan, lembaga masyarakat adat asli, dan kelompok perempuan.
Selanjutnya pada Program Strategis Fraksi Gerindra di DPRD Kabupaten Nabire Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 Tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, Dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua:
a. Alokasi pendidikan Dana Otsus Di bidang (Minimal 30 %)
b. Alokasi Dana Otsus Di Bidang Kesehatan (Minimal 20 %)
c. Alokasi Dana Otsus Dibidang Pengembangan Ekonomi Kerakyatan (Minimal 50 % Tentatif)
d. Memperjuangkan dan Mengawasi Pengunaan Dana Tambahan Infrastruktur agar dapat di alokasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat asli Papua di Kabupaten Nabire.
Program kerja di bidang pendidikan:
1. Memastikan anggaran pendidikan terserap secara efektif.
2. Mendorong pembangunan asrama-asrama Pelajar/Mahasiswa/i dari 15 Distrik di Kabupaten Nabire dan menyiapkan bantuan sembako setiap bulan terhadap Pelajar/Mahasiswa/i yang melajutkan studi dari kampung ke kota Nabire Lewat alokasi Dana Otsus Papua.
3. Meningkatkan peran Pemerintah Daerah dalam mendukung program kerja Yayasan, Lembaga-Lembaga Pendidikan Dalam Pelayanan Pendidikan Informal di Kabupaten Nabire.
Program kerja di bidang partisipasi masyarakat:
1. Mengembangkan program "Aspirasi" yang dapat menghimpun aspirasi masyarakat Nabire dari berbagai latar belakang.
2.Memastikan masyarakat Nabire dari berbagai usia berpartisipasi aktif dalam perancangan kebijakan publik.
3. Menyediakan pos keluhan (Rumah Aspirasi) di kantor-kantor pelayanan publik untuk memberikan masukan dan pertanyaan anggota legislatif DPRD Kabupaten Nabire.
Program kerja di bidang lapangan pekerjaan:
1. Memperjuangkan Perioritas Pekerjaan Bagi Pencari Kerja.
2. Memperjuangkan Program Kerja sama Antara Pemerintah Daerah dan Balai Latihan Kerja (BLK), Untuk menyiapkan Tenaga Kerja Yang siap Pakai dan mempunyai Sertifikat Ketrampilan Kerja sebagai syarat dalam mencari pekerjaan.
3. Memperjuangkan dan mendorong Program Kerja Sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire dengan Balai Jasa Konstruksi Wilayah VII Jayapura mempunyai melaksanakan Tugas dan Pemberdayaan Fungsi Tenaga Kerja Konstruksi baik untuk Pembekalan/Pelatihan, Uji Sertifikasi dan Penempatan Tenaga Kerja Konstruksi sebagai wujud tindak lanjut terhadap terhadap kebutuhan SDM di industri konstruksi, selain itu melakukan sinergisitas pembinaan jasa konstruksi dan layanan Sertifikasi kepada Mitra kerja terkait guna menghasilkan SDM Konstruksi yang Unggul dan kualitas infrastruktur yang Andal.
Program kerja di bidang lingungan hidup:
1. Memperjuangan Program Pengelolaan Sampah Terpadu dan Melibatkan Karang Taruna di Setiap Wilayah Kelurahan untuk membantu dalam mengelola sampah secara terpadu.
2. Memperjuangkan Normalisasi sungai-sungai, Muara Sungai dan Pembersian Sampah di pesisir pantai.
3. Memperjuangkan Rehabilitasi Saluran drainase Perkotaan dan Lingkungan Keluarahan/Desa yang sudah tidak berfungsi dan sering mengakibatkan banjir.
Program kerja di bidang Kesehatan:
1. Memperjuangkan Perioritas Pelayanan Kesehatan Lewat Alokasi Dana Otsus Papua Bagi Orang Asli Papua di Kabupaten Nabire.
2. Memperjuangkan dan Mengawasi Transparansi Proses Pengadaan obat-obat dan Barang habis Pakai Di BLUD RSUD Nabire.
3. Memperjuangkan Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat Umum (BPJS).
4. Mendorong program kerja sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire bersama LSM, organisasi kemasyarakatan, sejumlah komunitas dan pihak Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Nabire dan Komisi Penanggulangan Aids (KPA) Kabupaten Nabire dan Masyarakat untuk Bersama-sama melakukan Sosialisasi dan kampanye bahaya HIV/AIDS di Kabupaten Nabire.
5. Mendorong program kerja sama antara pemerintah daerah Kabupaten Nabire bersama Palang Merah Indonesia (PMI) untuk menyikapi persoalan sering terjadi kelangkaan stock darah di BLUD RSUD Nabire maka perlu membuat suatu program rutin donor darah dan menyiapkan bank darah melaluai PMI.
6. Menyiapkan kotak pengaduan atau rumah aspirasi bagi pasien terhadap pelayanan kesehatan di BLUD RSUD Nabire.
7. Mendorong dan mengawasi pembayaran insentif tenaga kesehatan agar sesuai dengan permenkes dan dana pelayanan kesehatan bagi masyarakat Papua (KPS) bagi tenaga medis di BLUD RSUD Nabire.
8. Mendorong efektifitas pelayanan 4 Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Dinas Kesehatan, puskesmas rawat unap yang sudah ada di Kabupaten Nabire agar pekerja efektif sesuai dengan fungsinya.
9. Mendorong program gerak cepat atasi Stunting di Kabupaten Nabire dan pembentukan satgas penanganan stunting pemerintah kabupaten, kelurahan dan kampung untuk bersama-sama menekan angka stunting Karena stunting sudah menjadi program nasional. DPRD Kabupaten Nabire mengawasi pemerintah daerah dalam mengintervensi mulai dari memberikan makanan tambahan, gizi dan pemberian bantuan langsung tunai kepada anak-anak usia dua tahun, ibu hamil dan balita.
10. Mendorong pembanguan rumah singgah untuk masyarakat (rujukan) dari luar kota nabire yang hendak berobat di BLUD RSUD Nabire.
Coblos Nomor 2 (Imanuel Fedrik Hendrik Rumbewas, ST) Caleg DPRD Kabupaten Nabire Dapil 1 (Melayani Sesuai Kapasitas).
Penulis: AYJ
Editor: Dayat