Mantap! Selama Sepekan Satreskrim Polres Nabire Ungkap 9 Kasus, 9 Tersangka Diamankan

Dok. Humas Polres Nabire

Nabire – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire menggelar konferensi pers tentang keberhasilan dalam mengungkap kasus tindak pidana selama sepekan, sebanyak 9 kasus yang berhasil diungkap dan 9 tersangka beserta barang bukti ikut diamankan.

Konferensi pers digelar pada Selasa, (6/2/2024) bertempat di ruangan Yan Sidik Jari Satreskrim Polres Nabire.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K, Kasat Lantas AKP Bobi Pratama, S.T.K, Kasie Humas IPTU YAUDI, S.SOS, Kasat Narkoba IPDA Exaudio P. Raja. Hasibuan, S.Tr.K., M.H, PS. Kanit IDIK II Satreskrim IPDA M. DITO A, S.Tr.K, gabungan Wartawan Media Cetak dan Media Online, dan gabungan Personil Satreskrim, Satresnarkoba, Satlantas Polres Nabire.


Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si menyampaikan, dalam kurun waktu satu minggu di bulan Februari ini Satreskrim berhasil melaksanakan kegiatan penegakan hukum yaitu sembilan kasus tindak pidana.

"Jadi ada sembilan Laporan Polisi (LP) diantaranya masalah tindak pidana undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 terkait masalah penyalahgunaan senjata tajam maupun senpi. Disini sudah ada barang bukti yang merupakan senpi rakitan beserta amunisinya dan sajam yang lainnya juga, disamping itu juga ada tindak pidana pencurian sebanyak 5 kasus, perjudian 1 kasus, hingga perlindungan terhadap konsumen sebanyak 2 kasus.

Dari 9 kasus yang berhasil diungkap oleh Polres Nabire melalui Satreskrim Polres Nabire, polisi berhasil menangkap 9 tersangka dan barang bukti.

9 tersangka yang diamankan oleh Polres Nabire diantaranya 5 tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan berbagai motif yang berbeda yakni MM alias M, KB, RB, SM dan FT. Kemudian 2 tersangka tentang undang-undang perlindungan konsumen yakni HS dan UF. Sementara kasus perjudian 1 tersangka S dan 1 tersangka YA tentang penyalahgunaan senjata api (senpi) undang-undang nomor 12 tahun 1951.






Barang bukti yang diamankan dari para tersangka diantaranya 4 buah handphone (HP) berbagai merk, 1 unit charger HP merk Realme, 2 unit sepeda motor merk Honda dan Yamaha, 197 slop rokok ilegal berbagai merk, 14 lembar uang berbagai pecahan, 1 unit Komputer All In One merk Lenovo, 1 keyboard berwarna hitam, 1 unit kabel charger komputer merk Lenovo, 1 unit elektronik printer bluetooth merk Eppos, 1 unit senjata rakitan, 1 butir amunisi, 1 lembar celana panjang PDL motif loreng, 1 lembar jaket jeans warna biru list hitam putih, 2 lembar kertas brosur tabel shio 2023, 2 lembar kertas kupon hasil penjualan, 1 lembar kertas catatan setoran, 1 bendel kupon kertas warna putih, 1 lembar kertas karbon, dan 1 buah buku rekapan.


"Sesuai dengan perintah dari pimpinan tertinggi Polri, mulai dari Bapak Kapolri, Bapak Kapolda dan ditindaklanjuti oleh kami. Selaku Kapolres Nabire menginstruksikan kepada jajaran untuk melaksanakan upaya-upaya tindakan kepolisian guna memberikan rasa aman kepada masyarakat. Dari pemeliharaan Kamtibmas, penegakan hukum, hingga pemberian pelayanan, pengayoman kepada masyarakat," jelas Kapolres Nabire.

Rangkaian pelaksanaan kegiatan itu disampaikan oleh Kapolres Nabire mulai dari kegiatan prentif, preventif, hingga represif.


Penulis: YJ

Editor: YJ

Next Post Previous Post