Satresnarkoba Polres Nabire Ungkap 5 Kasus Narkotika Selama Januari 2024
Nabire – Satres Narkoba Polres Nabire, berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang Januari 2024. Dari pengungkapan ini sebanyak 7 tersangka dan barang bukti diamankan, yakni 3 bungkus plastik sedang narkoba jenis ganja, 12 bungkus plastik kecil narkoba jenis ganja, sabu kurang lebih 1 gram dan 40 butir obat-obatan jenis frixitas.
Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si mengatakan, terdapat lima ungkapan kasus penyalahgunaan narkoba selama bulan Januari di wilayah hukum Polres Nabire.
"Satres Narkoba Polres Nabire telah mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkoba di bulan Januari ini, ada ganja, sabu dan obat-obat berbahaya," ujar Kapolres AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro ketika menggelar press release bersama awak media di ruangan Sat Reskrim Polres Nabire, Selasa (6/2/2024).
Dalam press release tersebut Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K, Kasat Lantas AKP Bobi Pratama, S.T.K, Kasie Humas IPTU YAUDI, S.SOS, Kasat Narkoba IPDA Exaudio P. Raja. Hasibuan, S.Tr.K., M.H, PS. Kanit IDIK II Satreskrim IPDA M. DITO A, S.Tr.K, gabungan Wartawan Media Cetak dan Media Online, dan gabungan Personil Satreskrim, Satresnarkoba, Satlantas Polres Nabire.
Kasus yang pertama diungkap pada Minggu, (31/12/2023) di Jalan Merdeka Kompleks PDAM, Kelurahan Karang Mulia, Kabupaten Nabire. Di lokasi ini polisi menangkap satu orang tersangka berinisial FG alias M (37). Kemudian juga mengamankan 1 bungkus sedang yang diduga narkotika jenis ganja, 3 bungkus kecil yang diduga narkotika jenis ganja serta beberapa barang bukti lainnya.
Berikutnya kasus kedua pada Sabtu, (6/1/2024) di Jalan Martha Tiahahu, Kelurahan Kalibobo, Kabupaten Nabire.
Dari lokasi ini, Satres Narkoba Polres Nabire berhasil menangkap 3 pelaku yakni MI (22), MA alias E (29) dan IR (30). Kemudian juga diamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja sebanyak 1 bungkus sedang, 3 bungkus kecil dan beberapa barang bukti lainnya.
Kasus ketiga juga diamankan satu tersangka di Cafe Star Jalan CH. Martha Tiahahu, Kelurahan Kalibobo, Kabupaten Nabire pada Selasa, (9/1/2024). MII
Untuk TKP ini polisi berhasil menangkap MII (35), pelaku pengedar serta pemakai obat-obatan jenis narkotika golongan psikotropika. Kemudian diamankan 40 butir obat-obatan dan beberapa barang bukti lainnya.
Selanjutnya kasus keempat berada di Jalan BD Danomira, Kelurahan Karang Mulia, Kabupaten Nabire pada Senin, (22/12024).
Di TKP ini polisi berhasil membekuk MK (22). Kemudian juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 6 bungkus kecil yang diduga narkotika jenis ganja dan beberapa barang bukti lainnya.
Saat MK hendak ditangkap, pelaku sempat mencoba melarikan diri dari kepolisian namun gagal. Dan saat digeledah terdapat 1 kantong plastik berwarna hitam di saku celana MK yang berisikan 6 bungkus kecil yang diduga narkotika jenis ganja serta barang bukti lainnya.
Kasus terakhir di Jalan Pipit Kampung Kaliharapan, Kabupaten Nabire pada Kamis, (1/2/2024). Tersangka JDP (23) ditangkap di lokasi tersebut, kemudian juga berhasil diamankan 1 bungkus plastik yang diduga narkotika jenis ganja.
"Di bulan Januari ini. Puji Tuhan, Alhamdulillah. Kami mengungkap lima kasus, 3 kasus ganja, 1 kasus sabu, dan 1 kasus obat-obat berbahaya," ungkap Kasat Narkoba kepada awak media.
Ia juga menambahkan, saat melakukan patroli pihaknya telah menyita 10 karton minuman keras (miras) ilegal yang berisi 120 botol dan dilakukan penindakan tegas.
"Sesuai penekanan Bapak Kapolres Nabire, penyitaan barang bukti ini dari miras ilegal, setelahnya akan kami tindak tegas menurut undang-undang pidana hukum yang berlaku. Bukan lagi serta merta disita dan surat pernyataan, tapi tindakan tegas. Ini tahapan yang berjalan, prentif, preventif, dan represif," pungkasnya.
Sebagai informasi, usai gelar press release. Kapolres Nabire dan Kasat Narkoba beserta sejumlah awak media bersama-sama memusnahkan miras tersebut.
Penulis: YJ
Editor: YJ