Berkas Dinyatakan Lengkap, Satreskrim Limpahkan Tersangka Pembunuhan dan Barang Bukti ke Kejaksaan
Dok. Satreskrim Polres Nabire |
Nabire ~ Dinyatakan lengkap berkas perkara tindak pidana pembunuhan (dengan sengaja merampas nyawa orang lain), Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire serahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Nabire, Rabu (06/03/2024) sore.
Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire AKP. Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K. saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka beserta barang bukti tindak pidana pembunuhan tersebut.
Berdasarkan Laporan polisi nomor : LP / B / 09 / I / 2024 / SPKT / POLRES NABIRE / POLDA PAPUA, tanggal 10 Januari 2024, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin-Dik / 11 / I / 2024 / Reskrim Tanggal 10 Januari 2024 dan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Nomor : B /. /R.1.17/Eoh.1/02/2024, tanggal 27 Februari 2024.
"Ps. Kanit Idik Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire Aipda Frits Tonci Wakum beserta anggota, sore tadi membawa tersangka beserta barang bukti ke kantor Kejaksaan Negeri Nabire untuk diserahkan. Penyerahan tersangka beserta barang bukti diterima Oleh Ajun Jaksa Madya Batara Vincent Siburian, S.H. Selaku Jaksa Penuntut umum Pada Kantor Kejaksaan Negeri Nabire," tutur Kasat Reskrim.
Diketahui peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di jalan Martadinata Kelurahan Siriwini Nabire pada dua bulan lalu (08 /01/2024).
Barang bukti yang diserahkan, 1 (satu) bilah pisau dengan gagang warna kuning dan 1 (satu) lembar celana pendek warna hitam biru.
"Tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUH Pidana Jo Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana," tutup Kasat.(*)