Satres Narkoba Polres Nabire Amankan 1 Orang Di Sriwini, Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja
Dok. Sat Res Narkoba Polres Nabire |
Terduga pelaku berinisial AAS (21) merupakan warga Jalan Suci, Kelurahan Sriwini, Kabupaten Nabire. AAS berhasil diamankan oleh tim opsnal Satres narkoba Polres Nabire pada Minggu, (3/3/24) di Jalan Kasuari, Kelurahan Siriwini, Kabupaten Nabire.
Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Res Narkoba Polres Nabire IPDA Exaudio P.R Hasibuan, S.Tr.K.,M.H mengatakan penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis ganja ini berawal dari laporan masyarakat.
"Pada hari minggu tanggal 03 Maret 2024 pukul 19.30 WIT anggota Satres Narkoba unit opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pemuda yang melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis ganja, kemudian anggota opsnal Satres Narkoba Polres Nabire bergerak menuju ke sasaran," ujar Kasat Res Narkoba IPDA Exaudio P.R Hasibuan, S.Tr.K.,M.H.
Saat tiba di TKP, tim langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang mana pada saat itu terduga pelaku sedang memarkirkan kendaraannya yakni sepeda motor merk honda beat berwarna hitam dipinggir jalan. Penangkapan ini dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Nabire IPDA Exaudio P.R Hasibuan, S.Tr.K.,M.H.
"Pada saat tiba di tkp kami melihat seorang pemuda yang dicurigai sedang memarkirkan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam, kemudian kami melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pemuda tersebut," ungkap IPDA Exaudio P.R Hasibuan, S.Tr.K.,M.H.
Setelah berhasil mengamankan terduga pelaku, selanjutnya tim melakukan penggeledahan yang ikut disaksikan oleh anggota opsnal Narkoba Polres Nabire.
Dari hasil penggeledahan ini, tim berhasil menemukan barang bukti berupa 14 bungkus kecil dan 1 bungkus sedang yang diduga Narkotika jenis ganja dengan berat 20.49 gram, 1 lembar uang pecahan Rp. 100.000, 1 lembar uang pecahan Rp. 50.000, 7 lembar uang pecahan Rp. 20.000, 2 lembar uang pecahan Rp. 10.000, 2 lembar uang pecahan 5.000, 1 buah tas kecil berwarna biru merk Pushop dan 1 buah handphone merk OPPO dari terduga pelaku.
Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawah ke Polres Nabire guna dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.
Untuk pasal yang disangkakan, terduga pelaku terancam pasal kesatu Pasal 114 ayat (1) kedua pasal 111 ayat (1) dan ketiga pasal 127 (1) huruf a Undang-undang RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika.