Satresnarkoba Polres Nabire Amankan Dua Pria Penyalahguna Narkotika Jenis Ganja

Dok. Satresnarkoba Polres Nabire

Nabire – 
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Nabire berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang masing-masing berinisial AW (23) dan RBL (20) atas dugaan kepemilikan barang terlarang yakni Narkotika jenis ganja 

AW dan RBL merupakan warga Kelurahan Sanoba, Kabupaten Nabire. Keduanya ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polres Nabire di Jalan Padat Karya, Kelurahan Sanoba, Kabupaten Nabire pada Rabu, (6/3/24) pukul 02.30 WIT.

Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Res Narkoba Polres Nabire IPDA Exaudio P.R Hasibuan, S.Tr.K.,M.H mengungkapkan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang pemuda yang diduga menguasai atau mengedarkan barang yang diduga Narkotika jenis ganja.

"Kemudian kami bergerak menuju ke TKP dan mengamankan AW (23) yang sedang berada di depan salah satu kios yang berada di Jalan Padat Karya, Kelurahan Sanoba, Kabupaten Nabire," ungkap Kasat Res Narkoba Polres Nabire.


Setelah berhasil mengamankan AW, tim satresnarkoba Polres Nabire yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Nabire IPDA Exaudio P.R Hasibuan, S.Tr.K.,M.H melakukan pengembangan.


"Berdasarkan keterangan AW diduga Narkotika jenis ganja itu ia dapatkan dari salah satu pemuda lainnya yakni RBL. Kemudian kami bergerak menuju rumah RBL, setelah sampai di rumah tersebut kami melakukan penggeledahan dan ditemukan 21 (dua puluh satu) plastik kecil yang diduga Narkotika jenis ganja yang sengaja dibuang di halaman belakang rumahnya. Selanjutnya kami mengamankan RBL beserta barang bukti untuk dibawa ke kantor," terang IPDA Exaudio P.R Hasibuan, S.Tr.K.,M.H.


Tersangka RBL memperlihatkan barang bukti yang ia buang di halaman belakang rumahnya pada Rabu, (6/3/24) dini hari.

Kini kedua pelaku telah diamankan di Polres Nabire dan akan dikenakan pasal 114 ayat (1) kedua pasal 111 ayat (1) dan ketiga pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Next Post Previous Post