April Mop! Pil Sapi yang Sedang ngetrend di Kota-kota Besar Ternyata Didapati Juga Di Nabire
Dok. Satres Narkoba Polres Nabire/infonabire.com
infonabire.com, Nabire – Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire sukses menangkap dua wanita yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan obat-obatan psikotropika jenis Trihexyphendyl atau yang dikenal dengan pil sapi yang ngetrend di Kota-kota besar. Penangkapan ini dilakukan di Lokalisasi Samabusa Barak 19 A, Kampung Samabusa, Distrik Teluk Kimi, Kabupaten Nabire pada Kamis, (28/03/2024) pukul 10.00 WIT.
FPP (28) dan AA (20) diamankan Satres Narkoba Polres Nabire dengan barang bukti 7 (tujuh) papan berisi 58 (lima puluh delapan) butir obat-obatan psikotropika jenis Trihexyphendyl. Keduanya merupakan warga Samabusa, Distrik Teluk Kimi, Kabupaten Nabire.
Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Nabire, Ipda Exaudio P.R Hasibuan, S.Tr.K. M.H, menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya dugaan penyimpanan, konsumsi, dan penyebaran obat-obatan tanpa izin yang termasuk dalam golongan psikotropika.
"Dari informasi yang didapat, kemudian anggota Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin oleh Ps. Kanit Idik Bripka Bawery Oskar dan Ps. Kanit Idik II segera mendatangi lokasi tersebut dan melakukan penyelidikan," ujarnya.
Ipda Exaudio P.R Hasibuan mengungkapkan, saat melakukan penggeledahan ditemukan sebanyak 58 butir obat-obatan jenis TRIHEXYPHENDYL tanpa izin edar.
"Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke ruangan Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Dalam kegiatan penangkapan ini, disaksikan langsung anggota Satres Narkoba Polres Nabire, yaitu Briptu Verry S.D.T Sembor dan Briptu Asyer Immanuel.
Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelapor telah membuat laporan polisi dengan mengacu pada Pasal 60 ayat (2) atau Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 1997 tentang psikotropika.
Dalam kegiatan tersebut, terlibat beberapa anggota polisi, antara lain Kasat Resnarkoba Ipda Exaudio P.R Hasibuan, S.Tr.K. M.H, Bripka Laode M Isra, Bripka Bawery Oscar, Bripka Andri Mulyono, S.H, Brigpol Iswandi, Briptu Very S.D.T Sembor, Briptu Galuh Yudistiawan, Briptu Febryanto Setyawan, Briptu Dwi Arunglangi, dan Briptu Ricky Yoel Sambara.(AYJ/IN)