Kapolres Nabire Pimpin Konferensi Pers Ungkap 20 Kasus dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Minuman Ilegal
Dok. Humas Polres Nabire/infonabire.com |
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa selama bulan Maret 2024, Polres Nabire dan jajarannya berhasil mengungkap 20 kasus yang meliputi berbagai jenis kejahatan. Antara lain, terdapat 1 kasus di bidang perlindungan konsumen dan perdagangan, 1 kasus pencabulan anak di bawah umur, 7 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 1 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 4 kasus penganiayaan, 3 kasus perjudian, dan 3 kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan obat-obatan.
Beberapa kasus yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire antara lain adalah kasus perlindungan konsumen dan perdagangan di Jalan A Gobay, Kelurahan Karang Tumaritis, Kabupaten Nabire. Seorang tersangka dengan inisial H (32) ditangkap dengan barang bukti berupa 2 botol minuman beralkohol ilegal merek Black Label.
Selain itu, terdapat kasus pencabulan anak di bawah umur di Kelurahan Karadiri, Distrik Wanggar, Kabupaten Nabire. Seorang tersangka dengan inisial AS (67) ditangkap dengan barang bukti berupa celana panjang kain berwarna hijau lumut, celana dalam berwarna pink, dan kaos berwarna kuning.
Selanjutnya, terdapat 7 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) salah satunya yang terjadi di Jalan Mangunsidi, Kelurahan Oyehe, Kabupaten Nabire. Beberapa tersangka yang terlibat dalam kasus ini berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa sepeda motor, laptop, TV, playstation, iPad, dan ponsel. Sedangkan 4 kasus curanmor lainnya masih dalam penyelidikan. Kasus ini sebanyak 14 unit sepeda motor yang berhasil ditemukan oleh jajaran Polres Nabire.
Kemudian, terdapat 1 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Pemuda, Kelurahan Oyehe, Kabupaten Nabire. Seorang tersangka dengan inisial MMA diamankan dengan barang bukti hasil visum.
Selanjutnya, terdapat 4 kasus penganiayaan yang terjadi di beberapa lokasi di Kabupaten Nabire. Beberapa tersangka yang terlibat dalam kasus ini berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa senjata tajam, pakaian, dan alat-alat lainnya.
Tak hanya itu, terdapat juga 3 kasus perjudian yang berhasil diungkap di wilayah hukum Polres Nabire. Tiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini berhasil diamankan dengan barang bukti berupa uang tunai, kupon judi, dan peralatan perjudian. Diketahui ketiga tersangka tersebut merupakan seorang wanita.
Kemudian, Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire juga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan obat-obatan yang diberitakan sebelumnya. Total 6 tersangka berhasil ditangkap dengan barang bukti yang terkait dengan penyalahgunaan tersebut.
"Alhamdulillah, kami selama bulan Maret 2024 sudah mampu mengungkap satu persatu kasus yang ada di wilayah hukum Polres Nabire," ucap Kapolres Nabire.
Turut hadir dalam Konferensi Pers tersebut, Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si, Kasat Reskrim AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K, Kasat Resnarkoba Ipda Exaudio P.R Hasibuan, S.Tr.K. M.H, Kasie Humas Iptu Yaudi, Kejaksaan Negeri Nabire Hasbi, sejumlah personel jajaran Polres Nabire dan awak media.(AYJ/IN)