KPU RI Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wakil Presiden Terpilih 2024-2029
Melansir dari media nuonline, penetapan ini dilakukan melalui berita acara nomor 252/PL.01.9-BA-05/2024 tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilu Tahun 2024 dan Keputusan Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilu 2024.
"H Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka ditetapkan sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2024 sampai dengan tahun 2029 dalam Pemilihan Umum tahun 2024," ungkap Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu 2024 di Gedung KPU pada Rabu (24/4/2024).
Asy'ari menjelaskan bahwa perolehan suara Prabowo-Gibran mencapai 96.214.691 atau 58,59 persen dari total suara sah nasional, memenuhi persyaratan setidaknya 20 persen di setiap provinsi.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa MK menolak seluruh permohonan pasangan calon dalam sidang yang berlangsung pada Senin (22/4/2024).