Penjualan Minuman Beralkohol Impor Ilegal di Nabire Berakhir dengan Penangkapan Pelaku oleh Sat Reskrim Polres Nabire
infonabire.com, Nabire – Sat Reskrim Polres Nabire berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penjualan minuman beralkohol impor ilegal di Nabire. Kejadian ini terjadi pada Kamis, (7/3/24) sekitar pukul 21.00 WIT di Jalan A. Gobay, Kelurahan Karang Tumaritis, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire.
Pelaku, yang bernama H (32), warga Jalan Merdeka, Kelurahan Karang Mulia, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, ditangkap ketika sedang melakukan transaksi dengan seorang pembeli. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah dua botol minuman beralkohol impor dengan merek BLACK LABEL.
"Setelah penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa minuman tersebut didapatkan oleh saksi dari rumah tersangka di Jalan Merdeka. Tersangka mengaku menjalankan usaha penjualan minuman beralkohol, namun minuman impor yang diamankan tidak berasal dari distributor resmi sesuai dengan dokumen penunjukan milik tersangka," ungkap Kasat Reskrim.
Ia juga menambahkan, motif tersangka dalam melakukan tindakan ini adalah untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp 200.000,- hingga Rp 300.000,- per botolnya dengan menjual minuman beralkohol impor ilegal di Kabupaten Nabire.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf i Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 dan Pasal 106 Undang – undang nomor 7 tahun 2014 tentang pedagangan dan perubahannya dalam undang – undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti undang undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang – undang. Yang berbunyi :
Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan dibidang dibidang perdangan yang di berikan oleh Menteri sebagaimana di maksud dalam pasal 24 Ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliyar) tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur tentang pelanggaran terhadap penjelasan barang yang harus dipasang oleh pelaku usaha. Pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda hingga Rp 2.000.000.000,00.
Penting untuk diketahui, BB tersebut kini telah dimusnahkan pada kegiatan konferensi pers pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Polres Nabire Rabu, (3/4/2024) siang di halaman Polres Nabire.