Polisi Serahkan Tersangka Penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Nabire
Dok. Sat Reskrim Polres Nabire |
Kapolres Nabire, AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP Bertu Haridyka Eka Anwar,.S.T.K., S.I.K. membenarkan kegiatan penyerahan tersebut.
"Penyerahan dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Nabire dan diterima oleh Ajun Jaksa Madya Johan Mauri, S.H., yang bertugas sebagai Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa proses tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/55/II/2024/SPKT/Res Nabire, tanggal 20 Januari 2024, Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin-Dik/74/II/2024/Reskrim tanggal 20 Februari 2024, serta surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Nabire nomor B-339/R.1.17/Eoh.1/04/2024 tanggal 18 April 2024.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengungkap kronologi kejadian penganiayaan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 di kelurahan Girimulyo, Nabire. Pertikaian mulut berujung pada perkelahian yang mengakibatkan penikaman oleh tersangka inisial MF (19) kepada korban di alamat yang sama.
"Barang bukti yang diserahkan meliputi satu senjata tajam jenis badik, satu lembar kemeja warna biru tua merek Adilo, dan satu lembar sweater warna hijau merek Erigo Utility Jacket," ungkap AKP Bertu Haridyka Eka Anwar.
Pasal yang disangkakan tersangka akan dijerat sesuai dengan Pasal 354 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 351 Ayat (2) KUHpidana.