Penyerahan Tersangka Penipuan oleh Polres Nabire ke Kejaksaan Negeri Nabire
Dok. Humas Polres Nabire. |
Kapolres Nabire, AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K., mengonfirmasi penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut.
Penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire dan diterima langsung oleh Ajun Jaksa Madya, Batara Vincent Siburian, S.H.AKP Bertu Haridyka Eka Anwar menjelaskan kronologi kejadian. Awalnya, korban diminta bantuan oleh tersangka WP (27) untuk mentransfer sejumlah uang ke Bank Mandiri melalui agen Brilink. Korban melakukan dua kali transfer dengan total Rp8.000.000,- (Delapan juta rupiah).
Namun, setelah uang ditransfer, tersangka WP (27) tidak menyerahkan uang tunai kepada korban. Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Nabire.
Barang bukti yang diserahkan meliputi:
- 2 (dua) lembar bukti transaksi agen Brilink;
- 1 (satu) unit Handphone merek Vivo warna Biru Metalik.
"Tersangka berinisial WP (27) dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana," tutup AKP Bertu Haridyka Eka Anwar.(*)