Polres Nabire Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pencurian ke Kejaksaan Negeri Nabire
Dok. Sat Reskrim Polres Nabire. infonabire/RAN |
Kapolres Nabire, AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP Bertu Haridyka Eka Anwar,.S.T.K., S.I.K., mengonfirmasi penyerahan tersangka beserta barang bukti tersebut.
Menurut Kasat Reskrim Polres Nabire, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada pagi hari di kantor Kejaksaan Negeri Nabire dan diterima oleh Ajun Jaksa Madya Ashari Setya Marwah Adii, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum pada kantor tersebut.
Penyerahan tersangka dan barang bukti didasarkan pada Laporan Polisi nomor: LP/B/67/II/2024/SPKT/Res Nabire, tanggal 25 Februari 2024, Surat Perintah Penyidikan nomor: Sprin-Dik/79/II/2024/Reskrim tanggal 25 Februari 2024, dan Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Nabire nomor: B-447/R.1.17/Eoh.1/04/2024 tanggal 30 April 2024, dengan inisial tersangka MMAJ Alias M."Tindak pidana tersebut terjadi pada tanggal 25 Februari 2024 di jalan Pemuda, Kelurahan Oyehe, Kabupaten Nabire. Selain melakukan pencurian, tersangka juga melukai korban yang kemudian dilarikan dan mendapatkan perawatan di RSUD Nabire," jelas Kasat Reskrim.
Barang bukti yang diserahkan berupa 2 (dua) buah kaca nako/kaca loper warna hitam.
"Kepada tersangka kami jerat sesuai dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke-1 dan Ke-3 KUHP Jo Pasal 35 Ayat (1) KUH Pidana," tutup Kasat Reskrim.