Polsek Nabire Kota Serahkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan ke Kejari Nabire

Dok. Humas Polres Nabire.
Nabire – Unit Reskrim Polsek Nabire Kota menyerahkan tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan ke Kejaksaan Negeri Nabire. Penyerahan dilakukan pada Kamis (30/05/2024).

Kapolsek Nabire Kota, AKP Piter Kendek, S.Sos, M.Si., melalui Kanit Reskrim Polsek Nabire Kota, IPTU Suparmin, S.HI., menyampaikan bahwa berkas perkara tersangka berinisial E (36) dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Nabire.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Hasbi Assiddiq, S.H.," ujarnya.

IPTU Suparmin menjelaskan bahwa pada perkara pertama, tanggal 19 Januari 2024, tersangka EIP alias A (36) bersama dua rekannya yang masih buron, Hendra alias Aco dan Risal Said, melakukan kontrak sewa mobil milik korban berinisial UR dengan harga sewa Rp 5 juta. Namun, mobil tersebut kemudian digadaikan kepada orang lain senilai Rp 35 juta.

"Pada perkara kedua, tanggal 12 Februari 2024, tersangka E (36) kembali menipu korban yang sama dengan menawarkan lelang dua unit mobil murah, yaitu Yaris All New 2017 dan Innova tahun 2015, dengan total nilai Rp 177,5 juta. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 177,5 juta," tambah IPTU Suparmin.

Selain tersangka EIP alias A (36), dua tersangka lainnya, Hendra alias Aco dan Risal Said, masih dalam pengejaran pihak berwajib.

Adapun barang bukti yang diserahkan meliputi:

- 1 unit Mobil Kijang Innova G tahun 2006, Nomor Polisi DS 18XX KC, Warna Silver Metalik, Nomor rangka MHFXW426262058546, Nomor Mesin 1TA-6201982;

- 6 bukti transfer melalui aplikasi BRI Mobile dan 1 bukti transfer melalui aplikasi Livin;

- 1 unit Handphone merek Realme C12 berwarna biru dengan nomor SIM Card Telkomsel 0025000023210413.

"Tersangka EIP (36) dijerat dengan pasal 378 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana dan pasal 372 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana," tutup Kanit Reskrim Polsek Nabire Kota.(*)

Next Post Previous Post