Satreskrim Polres Nabire Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Pencurian ke Kejaksaan
Dok. Satreskrim Polres Nabire. info Nabire/RAN |
Kapolres Nabire, AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K., mengonfirmasi penyerahan tersangka beserta barang bukti tersebut.
Menurut Kasat Reskrim, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Nabire, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/85/III/2024/SPKT/Res Nabire, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin-Dik/91/III/2024/Reskrim Tanggal 06 Maret 2024, dan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Nomor: B-455/R.1.17/Eoh.1/05/2024 tanggal 03 Mei 2024, terhadap tersangka berinisial AWW.
"Tersangka AWW (19) melakukan aksinya pada subuh dini hari, saat penghuni rumah masih dalam keadaan tertidur lelap. Aksi tersebut terjadi pada tanggal 05 Maret 2024 di jalan Mongonsidi Kelurahan Oyehe," jelas Kasat Reskrim.Barang bukti yang diserahkan meliputi satu unit motor merek Yamaha Aerox warna merah, satu unit laptop merek Asus ROG warna hitam, satu unit TV merek Samsung 32 inci warna hitam, satu unit Playstation PS 3, satu unit iPad 10 64 GB warna biru, dan satu unit handphone merek Vivo Y 20 warna abu-abu.
Kasat Reskrim menutup keterangan dengan menyatakan bahwa tersangka akan dijerat sesuai dengan pasal 363 ayat (1) Ke-3, Ke-4, dan Ke-5 KUH Pidana.