Satuan Reskrim Polres Nabire Serahkan Tersangka Beserta Barang Bukti Tindak Pidana Percobaan Pembakaran
Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Bertu Haridyka Eka Anwar,.S.T.K., S.I.K. saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka beserta barang bukti tindak pidana percobaan pembakaran tersebut.
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 159 / IV / 2024 / SPKT / POLRES NABIRE / POLDA PAPUA, tanggal 05 April 2024;
Surat Perintah Penyidikan : SP.Sidik / IV / RES.1.13/ 2024/ Reskrim, tanggal 06 April 2024;
Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Nomor : B-484/ R.1.17/Eku. 1/05/2024 tgl. 14 Mei 2024, P.21 tersangka inisial LAB.
"Pelaksanaan penyerahan tersangka beserta barang bukti tindak pidana percobaan pembakaran tersebut di kantor Kejaksaan Negeri Nabire dan diterima oleh Ajun Jaksa Madya Batara Vincent Siburian , S.H. Selaku Jaksa Penuntut umum Pada Kantor Kejaksaan Negeri Nabire," ucap Kasat Reskrim.
"Perlu diketahui bahwa tersangka inisial LAB (23) adalah seorang yang terlibat dalam aksi unjuk rasa di perempatan hotel jepara Kampung Wadio Distrik Nabire Kabupaten Nabire pada 05 April 2024 yang lalu," tambahnya.
Adapun barang bukti yang diserahkan, 3 (tiga) buah jerigen ukuran 5 liter yang berisikan BBM jenis Pertalite, Pecahan (serpihan) botol kaca bekas pertalite dengan bentuk tidak beraturan, 1 (satu) buah Celana pendek warna hitam motif kotak-kotak garis putih dan 1 (satu) buah korek api gas warna Orange."Tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 Ke-1 KUH Pidana Jo Pasal 53 Ayat (1) KUH Pidana," tutup Kasat Reskrim.(*)