Lanal Nabire Serahkan 58 Botol Miras Ilegal ke Satres Narkoba Polres Nabire

Acara penyerahan barang bukti minuman keras dari Lanal Nabire kepada Satres Narkoba Polres Nabire pada Jumat (14/6/2024) malam/RK.
Nabire – TNI Angkatan Laut (AL) dalam hal ini Pangkalan TNI AL (Lanal) Nabire mengadakan acara penyerahan barang bukti hasil penggagalan penyelundupan minuman keras (miras) ilegal kepada Satres Narkoba Polres Nabire. Acara ini berlangsung di halaman Lobby Utama Lanal Nabire pada Jumat, (14/6/2024) malam.

Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Komandan Lanal Nabire Letkol Laut (P) Pius Herdasa Krisna Murti, S.T., M.T., CBEI., CACA., CRMP., CHRMP, Lettu Laut (P) Levi Dimitri M. W. Egam, S.T. Han Pasops Lanal Nabire, Letda Laut (PM) Bagus Rahmat Efendi Dandenpom Lanal Nabire, Aipda Hendi Kanit 2 Satnarkoba Polres Nabire, serta beberapa personel dari Lanal Nabire dan Satnarkoba Polres Nabire. Sejumlah awak media juga turut hadir dalam acara ini.

Penyerahan barang bukti ini merupakan hasil pengamanan yang dilakukan oleh Personil Lanal Nabire bersama Pelni saat melaksanakan tugas pengamanan di atas kapal KM. Gunung Dempo pada Rabu, (7/3/2024) lalu. Dalam operasi tersebut, ditemukan 58 botol miras ilegal tak bertuan yang terdiri dari dua merek, yakni Captain Morgan sebanyak 44 botol dan Black Label sebanyak 14 botol. Barang-barang ini diduga dikirim dari Pelabuhan Makassar dengan tujuan Jayapura.

Komandan Lanal Nabire Letkol Laut (P) Pius Herdasa Krisna Murti menyampaikan, "Hari ini kami adakan acara ini untuk penyerahan barang bukti miras sebanyak 58 botol, terdapat dua merek yakni Captain Morgan 44 botol dan Black Label 14 botol kepada Polres Nabire."

Lebih lanjut, Letkol Laut (P) Pius Herdasa Krisna Murti menekankan harapan dari pihak Lanal Nabire dan TNI Angkatan Laut agar upaya ini benar-benar dilanjutkan dengan proses hukum yang tepat. "Saya juga berharap kepada awak media untuk mengawal penyerahan ini, supaya masyarakat tau bahwa kami Angkatan Laut yang bekerjasama dengan Polri serius membantu pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten untuk menjaga efek buruk dari minuman keras ini," tambahnya.

Setelah penyerahan, kedua belah pihak menandatangani berita acara penyerahan barang bukti hasil penggagalan penyelundupan miras oleh Personil Lanal Nabire. Barang bukti tersebut selanjutnya akan dibawa ke Polres Nabire untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Next Post Previous Post