Pemda Nabire Berikan Santunan Jaminan Kematian Rp 42 Juta Kepada Ahli Waris Nakes RSUD Nabire
Dok pribadi. BPJS Nabire |
Penyerahan santunan secara simbolis ini dilakukan bersamaan dengan Sosialisasi dan Pelatihan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 yang dihadiri oleh Wakil Bupati Kabupaten Nabire, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nabire, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Nabire, dan Direktur RSUD Nabire.
Pada kesempatan ini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupetan Nabire Bapak Silas Elias Numobogre, mendampingi Bapak Wakil Bupati Kabupaten Nabire untuk menyerahkan Simbolis Jaminan Kesehatan Kepada pihak RSUD sebagai Pemberi Kerja Tenaga kerja Kesehatan.
“Kami selaku kepala dinas kesehatan kabupaten Nabire mengucapkan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas santunan yang diberikan kepada ahli waris yang berada di tenaga kerja kesehatan RSUD di Nabire”. ucap Silas.
Silas mengatakan, perlindungan ini sangat bermaanfaat sekali, semoga manfaat ini bisa membantu keluarga yang ditinggalkan, kami berharap kepada masyarakat yang belum mendaftarkan menjadi peserta bpjs ketenagakerjaan agar segera mendaftarkan diri sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya menyampaikan terimakasih kepada pemerintah daerah yang mana telah memberikan perlindungan kepada Tenaga kerja Non ASN maupun tenaga kerja Kesehatan yang berada di RSUD Nabire, perlindungan yang diberikan dari mulai Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)”. ucap Silas.
Silas menambahkan, BPJS ketenagakerjaan ini bukan hanya melindungi pekerja formal seperti BLUD RSUD Nabire, namun BPJS Ketenagakerjaan juga dapat melindungi para pekerja yang informal seperti pelayan di gereja gereja, saya sering mendapat informasi bahwa BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada ahli waris pekerja yang bekerja di lingkungan gereja.(*)