Polres Nabire Musnahkan Barang Bukti Ganja 361,36 Gram hingga Miras Ilegal Merek CM dan BL

Polres Nabire melaksanakan press release ungkap sejumlah kasus menonjol di Kabupaten Nabire. Foto: Yusran.
Nabire – Polres Nabire melalui Satuan Reserse Narkoba mengadakan press release terkait pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis ganja dan minuman keras (miras) beralkohol ilegal, bertempat di halaman Polres Nabire pada Rabu, (19/06/2024) siang.

Pemusnahan barang bukti ini berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Nabire nomor: TAP-04/R.1.17/Enz.I/04/2024 mengenai ketetapan barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan. Adapun pemusnahan minuman keras berlandaskan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2006, tentang PERDA Kabupaten Nabire.

Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si. memimpin kegiatan ini, didampingi oleh Danlanal Nabire LETKOL Laut (P) Pius Herdasa Krisna Murti, ST, MT, CBEI, CACA, CRMP, Kasat Reskrim AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K, Kasat Narkoba IPDA Exaudio P.R Hasibuan, S.Tr.K., M.H., Kasi Humas Iptu Yaudi, Kasi Propam Iptu Muhammad Mudasir, S.Sos., serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Nabire.

"Barang bukti narkotika jenis ganja yang dimusnahkan sebanyak 361,36 gram, serta minuman keras (miras) beralkohol ilegal sejumlah 58 botol, yang terdiri dari 44 botol miras jenis Captain Morgan dan 14 botol miras jenis Black Label," ungkap AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro.

Barang bukti ini merupakan hasil giat preventif dan bantuan dari Lanal Nabire dalam upaya menggagalkan penyelundupan narkotika dan miras di Kabupaten Nabire. Tempat kejadian perkara kedua kasus ini berada di atas kapal, Pelabuhan Samabusa Kabupaten Nabire.

"Saya ucapkan terima kasih atas bantuan dari Danlanal Nabire yang telah membantu tugas-tugas kepolisian demi keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam pengungkapan kasus ini," ujar Kapolres Nabire.

Kegiatan pemusnahan ini menunjukkan komitmen Polres Nabire dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Nabire, demi terciptanya lingkungan yang aman dan tertib.

Penulis: Yusran

Next Post Previous Post