Polres Nabire Musnahkan Ganja 162,02 Gram
Dok. Humas Polres Nabire. |
Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si. memimpin langsung acara pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dan didampingi oleh Kasat. Reserse Narkoba Polres Nabire IPDA Exaudio P. R. Hasibuan, S.Trk., M.H. serta para PJU Polres Nabire.
Hadir juga dalam acara tersebut perwakilan dari Kejaksaan Negeri Nabire Ajun Jaksa Madya Meddlyn Elisabeth Manigasi, personil Polres Nabire serta tamu undangan lainnya.
Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si. dalam sambutannya mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan wujud komitmen Polri khususnya Polres Nabire dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan pengguna narkoba, serta dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Pemusnahan barang bukti ganja ini dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap / 11 / VI / 2024 / Res Narkoba tanggal 05 Juni 2024.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kepemilikan ganja diduga pelaku inisial DE alias D dengan berat total 162,02 gram.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dituangkan ke dalam tempat pembakaran.
Setelah pemusnahan barang bukti, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh pihak-pihak terkait.(*)