Berikut 7 Jenis Pelanggaran Dalam Operasi Patuh Cartenz 2024, Apa Saja?

Dok. Satlantas Polres Nabire.
Nabire – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nabire hingga saat ini masih menggelar Operasi Patuh Cartenz 2024. Operasi yang bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan pengendara dalam berlalu lintas ini telah dimulai sejak 15 Juli dan akan berlangsung hingga 28 Juli 2024.

Operasi Patuh Cartenz 2024 dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia dengan mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”. Tema ini mencerminkan harapan akan terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas sebagai bagian dari upaya mencapai Indonesia yang lebih maju.

Lalu apa saja jenis-jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan dalam operasi ini.

Berikut adalah tujuh prioritas pelanggaran berdasarkan informasi yang dihimpun infonabire pada Selasa, (23/7) malam dari flyer yang dirilis oleh Satlantas Polres Nabire:

1. Tidak menggunakan helm SNI bagi pengendara sepeda motor atau tidak menggunakan safety belt bagi pengemudi mobil.

2. Berkendara dalam pengaruh alkohol, narkotika, atau obat terlarang.

3. Pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.

4. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.

5. Pengendara yang melawan arus lalu lintas.

6. Menggunakan handphone saat berkendara.

7. Menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Operasi ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan di wilayah Nabire serta menciptakan kesadaran bagi masyarakat untuk lebih disiplin dan tertib dalam berlalu lintas.
Next Post Previous Post