Pelaku Pencurian Motor di Nabire Diserahkan ke Kejaksaan

Pelaku pencurian motor di Masjid Miftakhul Jannah Aslabar Karang Mulia. (Foto: Dok. Satreskrim Polres Nabire)
Nabire – Sat Reskrim Polres Nabire telah menyelesaikan proses pelimpahan tahap II untuk kasus pencurian sepeda motor dengan tersangka GGT kepada Kejaksaan Negeri Nabire. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.

Menurut laporan polisi dengan nomor LP/ B / 150 / IV / 2024 / SPKT / Res Nabire yang dibuat pada 2 April 2024, tersangka GGT diduga melakukan pencurian motor di halaman Masjid Miftakhul Jannah Aslabar di Jalan Drs. Surojo Tanojo RT/RW 009/001, Kelurahan Karang Mulia, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire pada 1 April 2024. Kasus ini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana dan subsidair Pasal 362 KUHPidana.
Kapolres Nabire, melalui Kasat Reskrim AKP Bertu Harydika Eka Anwar, S.T.K., S.I.K., mengonfirmasi bahwa berkas kasus pencurian motor dengan tersangka GGT telah lengkap. "Hari ini penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Nabire," jelas Bertu.

Ia menambahkan bahwa pelimpahan ini dilakukan dengan koordinasi antara penyidik dan kejaksaan, di mana tersangka dan barang bukti diserahkan langsung kepada kejaksaan. Barang bukti yang diserahkan meliputi satu buah flashdisk Lexar berisi rekaman CCTV saat pelaku mencuri motor korban, serta satu lembar STNK motor Yamaha dengan nomor polisi PA 4057 KM, nomor rangka MH354P00ACJ526311, nomor mesin 54P-526482, atas nama Yayasan Miftakhul Jannah Aslabar.
Next Post Previous Post