Penyerahan Tersangka Penyerangan Terhadap Petugas ke Kejaksaan Negeri Nabire

Tersangka penyerangan terhadap petugas diserahkan ke Kejari Nabire oleh Sat Reskrim Polres Nabire. (Dok. Polres Nabire)
Nabire – Penegakan hukum terhadap kasus penyerangan terhadap petugas dan penguasaan senjata pemukul telah mencapai tahap penting. Hari ini, Kejaksaan Negeri Nabire menerima penyerahan seorang anak berinisial DW alias Y (16) beserta barang bukti, Kamis (25/07/2024).

Kapolres Nabire, AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, melalui Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, membenarkan penyerahan tersebut. "Penyerahan tersangka beserta barang bukti berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/A/10/2024/SPKT.SATRESKRIM/RES NABIRE/POLDA PAPUA, tertanggal 08 Juli 2024, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin-Dik/390/VII/2024/Reskrim tertanggal 10 Juli 2024 dan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Nomor: B-750/R.1.17/Eku.1/07/2024, tertanggal 24 Juli 2024," ujarnya.

Penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire dan diterima oleh Ajun Jaksa Madya Johan Mauri, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum. "Dasar berkas perkara nomor: BP/54/VII/2024/Reskrim tertanggal 15 Juli 2024," tambahnya.

Kasat Reskrim juga menjelaskan kronologi kejadian pada Rabu, 03 Juli 2024, sekitar pukul 13.00 WIT, di Kampung Waroki, Distrik Nabire Barat. Saat penyelesaian sengketa tanah, DW melintasi area tersebut dengan sepeda motor. Ia kemudian kembali dengan membawa besi sepanjang 1 meter dan menuju petugas polisi yang berjaga. Setelah diberikan tembakan gas air mata, DW berlari ke rumah kosong dan menemukan kapak besi bergagang kayu sepanjang 73 cm.

Meskipun telah diberikan peringatan untuk membuang senjata, DW tidak mengindahkannya. Polisi kemudian menembak kaki kirinya dengan peluru karet, yang akhirnya membuat DW menyerah. Ia beserta barang bukti berupa kapak besi bergagang kayu sepanjang 73 cm segera diamankan oleh pihak kepolisian.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat dan atau Pasal 212 KUHPidana," tutup Kasat Reskrim.
Next Post Previous Post