Polisi Serahkan Tersangka Kasus Perlindungan Konsumen ke Kejari Nabire

H Tersangka tindak pidana perlindungan konsumen terkait penjualan minuman beralkohol import.
Nabire – Kepolisian Resor Nabire melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah menyerahkan tersangka H dan barang bukti terkait tindak pidana perlindungan konsumen terkait penjualan minuman beralkohol import kepada Kejaksaan Negeri Nabire pada awal pekan ini.

Penyerahan tahap II ini dilakukan oleh Unit Industri dan Perdagangan (Indagsi) Satreskrim Polres Nabire, yang dipimpin oleh Kanit Indagsi, Ipda Muhammad Dito Anugerah, S.Tr.K, pada Senin (15/07/2024) sekitar pukul 10.30 WIT. Tersangka diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ashari Setya Marwah Adli, SH.

Kapolres Nabire, yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K, S.I.K, membenarkan hal tersebut dalam keterangannya kepada media kemarin.

AKP Bertu menjelaskan bahwa pada Senin, (15/7/2024) sekitar pukul 10.30 WIT, Unit Indagsi Satreskrim Polres Nabire menyerahkan tersangka berinisial H beserta barang bukti terkait kasus tindak pidana di bidang perlindungan konsumen. H diduga menjual minuman beralkohol tanpa mencantumkan label yang memuat informasi komposisi, nama, dan alamat pelaku usaha.

"Tersangka juga diduga melanggar hukum di bidang perdagangan karena melakukan kegiatan usaha tanpa perizinan yang sah. Tindakan tersebut melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta perubahannya dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja," jelas AKP Bertu.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/III/2024/SPKT.Satreskrim/Polres Nabire/Polda Papua tanggal 18 Maret 2024, serta Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Nomor: B-600/R.1.17/Eku.1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024, yang menyatakan berkas perkara sudah lengkap.

"Barang bukti yang diserahkan antara lain dua botol minuman beralkohol merek Black Label. Tersangka diketahui memiliki usaha penjualan minuman keras beralkohol dengan nama Kios P," tambahnya.

Meskipun tersangka memiliki dokumen perizinan berupa SIUP-MB yang mengharuskan pembelian produk dari distributor resmi, PT. SSRP di Nabire, tersangka membeli minuman beralkohol impor dari Surabaya tanpa melalui distributor resmi. Minuman tersebut kemudian didatangkan ke Nabire untuk dijual, namun tidak melalui kios resmi milik tersangka.

Pada Kamis, (7/03/2024), karyawan tersangka, F, menerima pesanan dari konsumen untuk membeli minuman beralkohol impor tersebut. F kemudian mengambil minuman dari tersangka untuk dijual. Minuman yang dijual tidak memiliki label atau penjelasan mengenai komposisi, nama, dan alamat pelaku usaha, sebagaimana diwajibkan oleh UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Selain itu, tersangka juga tidak memiliki surat izin atau dokumen penunjukan untuk membeli minuman beralkohol impor tersebut di Surabaya," pungkasnya.
Next Post Previous Post