Polres Nabire Serahkan Tersangka Kasus Narkoba ke Kejaksaan
Tersangka kasus Narkoba diserahkan ke Kejari Nabire. |
Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba IPTU Exaudio P. Raja Hasibuan, S.Tr.K., M.H. membenarkan penyerahan tersebut.
Tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Meddylyn Elishabeth Maniagasi, S.H. di kantor Kejari Nabire.
IPTU Exaudio P. Raja Hasibuan, S.Tr.K., M.H. menjelaskan bahwa tersangka berinisial DE adalah seorang pelajar/mahasiswa dari kampung Tablasupa, Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura. Ia dituduh melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Barang bukti yang diserahkan mencakup 7 paket sedang ganja, 1 lintingan ganja, dan 1 kantong plastik sedang berwarna hitam," tutupnya.(*)