Dua Tersangka Kasus Pemerkosaan Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire
Dua tersangka pemerkosaan diserahkan ke Kejari Nabire. (Foto: Dok. Polres Nabire) |
Kapolres Nabire, AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K., mengonfirmasi penyerahan tersangka berikut barang bukti.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di kantor Kejari Nabire," ujar Kasatreskrim.
AKP Bertu Haridyka Eka Anwar menjelaskan bahwa kejadian pemerkosaan tersebut berlangsung pada Minggu, 5 Mei 2024, di Kampung SPB, Distrik Yaro, Kabupaten Nabire.
"Korban yang sedang mengendarai motor dihadang oleh kedua pelaku yang dalam pengaruh minuman keras. Pelaku kemudian merampas barang-barang korban, menyeretnya ke kebun jagung, dan melakukan pemerkosaan serta tindakan kekerasan seksual lainnya. Kedua tersangka yang ditangkap berinisial YP alias Y (18 tahun) dan SD (20 tahun)," paparnya.
"Kedua tersangka dikenai Pasal 6 Huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kekerasan Seksual, subsider Pasal 285 KUHP, dan lebih subsider Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-2 KUHP," tutupnya.(*)