Penyerahan Anak Berhadapan dengan Hukum dan Barang Bukti Penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Nabire

Pelaku tindak pidana penganiayaan diserahkan ke Kejari Nabire. (Foto: Dok. Polres Nabire)
Nabire – Di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Satreskrim Polres Nabire menyerahkan seorang anak berinisial SHB (17) alias Y alias OB yang terlibat dalam tindak pidana penganiayaan, beserta barang bukti terkait. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh Kejaksaan Negeri Nabire pada Kamis (1/08/2024).

Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K., mengonfirmasi penyerahan tersebut.

"Penyerahan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/339/VII/2024/SPKT/Res Nabire tanggal 16 Juli 2024, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin-Dik/416/VII/RES 1.6/2024/Reskrim pada tanggal yang sama. Penyerahan ini juga mengacu pada Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Nomor B-831/R.1.17/Eoh.1/08/2024 yang diterbitkan pada 1 Agustus 2024," kata Kasatreskrim.

Kasatreskrim Polres Nabire AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin, 15 Juli 2024 sekitar pukul 23.30 WIT di Jalan C.H. Marthatiahahu, Kelurahan Kalibobo, Distrik Nabire.

"Dalam insiden tersebut, tersangka berinisial SHB (17) diduga menganiaya korban hingga menyebabkan cedera serius. Korban mengalami pendarahan pada telinga kiri serta luka di beberapa bagian muka dan tubuh setelah dipukul dengan kayu balok dan tangan oleh tersangka," lanjutnya.
"Proses penyerahan dilakukan sekitar pukul 15.25 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Jalan Merdeka Nabire, dan melibatkan barang bukti berupa sebuah balok kayu berukuran 5x5 yang digunakan tersangka dalam aksi penganiayaan tersebut," sambungnya.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut diterima langsung oleh Ajun Jaksa Ashari Setya Marwah Adli, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire.

"Atas perbuatannya, tersangka SHB (17) dijerat dengan pasal 365 Ayat (2) Ke-1 KUHPidana atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana," tutup Kasatreskrim.(*)
Next Post Previous Post