Tersangka Kasus Pembakaran Umbul-Umbul Merah Putih Diserahkan ke Kejaksaan Nabire
NABIRE, infonabire.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti terkait kasus pembakaran umbul-umbul merah putih kepada Kejaksaan Negeri Nabire. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) pada Selasa, (15/10/2024).
Kapolres Nabire, AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, melalui Kasat Reskrim AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, menyatakan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti terkait insiden pembakaran pada 15 Agustus 2024 di depan SMP Negeri 2 Nabire. Insiden ini terjadi saat aksi demonstrasi yang digerakkan oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB). Kedua tersangka berinisial MD dan AT diduga mencabut serta membakar umbul-umbul merah putih di tengah jalan.
"Barang bukti yang diserahkan antara lain enam batang pipa paralon yang sudah terbakar dan lima pipa paralon lainnya dengan umbul-umbul yang hangus," tambahnya.
Penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Nabire diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Ajun Jaksa Ashari Setya Marwah Adli, S.H., dalam situasi yang aman dan tertib, lanjut AKP Bertu.
Kedua tersangka, MD (18) dan AT (20), dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009 serta Pasal 406 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP," tutupnya. (*)