Kasus Penipuan di Nabire, Tersangka dan BB Diserahkan ke Kejari
NABIRE, infonabire.com – Kejaksaan Negeri Nabire telah menerima penyerahan dua tersangka beserta barang bukti dalam kasus penipuan dan penggelapan pada Jumat, (8/11/2024). Kedua tersangka, berinisial RFP (46) dan AT (25), diserahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh kejaksaan.
Kapolres Nabire, AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire, menyatakan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung pada Jumat, 8 November 2024, sekitar pukul 13.00 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Jalan Merdeka Nabire.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika kedua tersangka, yang bekerja di PT. GAMPANG TERANG atau CV. BANGUNAN MAJU PAPUA, diduga menaikkan harga barang secara sepihak kepada pelanggan tanpa sepengetahuan pihak perusahaan sejak Juni 2022 hingga Agustus 2024.
“Kenaikan harga tersebut dijadikan keuntungan pribadi oleh kedua tersangka. Mereka juga diduga menggunakan nota fiktif dalam transaksi sehingga beberapa pengeluaran barang tidak tercatat dalam sistem perusahaan, serta menggelapkan pembayaran hutang dari pelanggan yang bertransaksi secara kredit,” ungkap Kasat Reskrim.
Barang bukti yang diserahkan termasuk 15 lembar nota fiktif milik PT. GAMPANG TERANG berwarna putih. Proses penyerahan diterima oleh Jaksa Muda Dewi Monika Pepuho, S.H., yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 374 KUHP terkait penggelapan.