Polisi Ungkap Kronologi Tindak Pidana Penganiayaan di TPS 005 Morgo Nabire
Kasat Reskrim AKP Berthu H. E. Anwar, menjelaskan kronologi penganiayaan di TPS 005 kepada awak media di ruangannya. Kamis, (28/11/2024) sore. |
Kapolres Nabire, AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, SH., S.IK., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP Berthu H. E. Anwar, mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Saat itu, MA tiba di TPS menggunakan sepeda motor dan langsung menyampaikan pertanyaan kepada YW.
"Terduga pelaku mempertanyakan distribusi undangan pemilu dengan pernyataan, 'Kamu bagi undangan itu, jangan tahan-tahan.' MA menduga korban yang merupakan seorang PNS tidak netral dan menganggap anggota KPPS adalah bagian dari keluarga korban. Namun, asumsi MA ini tidak langsung melaporkan kejadian tersebut ke Panwas atau Bawaslu," jelas AKP
Berthu.
Perdebatan tersebut memicu keributan hingga berujung pada dugaan penganiayaan.
Foto: Ilustrasi penganiayaan/Istimewa. |
Video rekaman kejadian yang viral di media sosial memperlihatkan momen penganiayaan tersebut. Berdasarkan bukti visum, keterangan saksi, dan barang bukti lainnya, polisi menyatakan kasus ini telah memasuki tahap penyidikan.
"Tindakan MA diduga melanggar pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara. Sementara untuk penetapan tersangka belum dilakukan karena masih tahap penyidikan dan juga akan dilakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi," ungkap AKP Berthu.
Main Tag: Kasus Penganiayaan TPS Nabire 2024, Kronologi Penganiayaan Pemilu Papua Tengah, Insiden TPS 005 Morgo Nabire, Kekerasan Pemilu Nabire 2024, Penganiayaan Calon Bupati Nabire, Tindak Kekerasan di TPS Papua Tengah, Kasus Pemukulan di TPS Nabire, Berita Penganiayaan Pemilu Nabire, Kasus Hukum Pemilu Papua Tengah 2024, Penganiayaan PNS di TPS Nabire