Polisi Serahkan Tersangka dan BB Kasus Pencabulan Anak ke Kejari Nabire
Tersangka kasus penca*ulan diserahkan ke Kejari Nabire. (Foto: Humas Polres Nabire) |
Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Nabire, Turut hadir sejumlah personel dari Polres Nabire, Bripka Jaini, Brigpol Bagus Adi S., Brigpol Tri Nuryati, S.H., serta Briptu Ketty N.B. A. Worabay, S.H. Berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Nabire dengan nomor B-1341/R.1.17/Eku.1/11/2024.
Kasat Reskrim Polres Nabire Akp Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K. saat di jumpai menjelaskan "Kasus ini bermula pada bulan Juni 2024, sekitar pukul 17.30 WIT, di rumah pelaku yang terletak di Kompleks Pasar Kalibobo, Distrik Nabire, Pelaku berinisial MQ seorang wiraswasta berusia 33 tahun, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penca*ulan terhadap anak di bawah umur."
"Awalnya korban datang bermain di rumah Tersangka MQ, kemudian tersangka memangku kor*an keatas paha tersangka, kemudian tersangka langsung memasukkan tangan kanan kedalam celana anak kor*an dan kemudian menggesek-gesekkan jari telunjuk tangan kanan pada kemaluan anak kor*an setelah itu tersangka memasukan telunjuk jari kanan kedalam kema*uan anak kor*an." Ungkap Akp Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan langkah lanjutan dalam proses hukum yang akan terus berjalan, Pihak kepolisian memastikan bahwa selama proses penyerahan berlangsung, situasi tetap kondusif dan aman. Tutup Akp Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K.