Polres Nabire Ungkap Kasus Malpraktik Aborsi Ilegal yang Sebabkan Korban MD

Polres Nabire Ungkap Kasus Tindak Pidana Aborsi Ilegal
Polres Nabire menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana aborsi ilegal pada Selasa, (19/11/2024) siang.
Nabire, infonabire.com – Polres Nabire menangkap seorang pria berinisial LH, yang diduga melakukan malpraktik aborsi ilegal hingga menyebabkan seorang wanita berinisial R alias N (25) dan janinnya meninggal dunia. LH, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang di salah satu dinas di Kabupaten Nabire, melakukan aksi ini di rumahnya di Jalan Padat Karya Sanoba, Nabire, Papua Tengah, pada Minggu (17/11/2024). Korban diketahui bekerja sebagai LC di salah satu tempat hiburan malam di Nabire.

Kasus ini diungkapkan Wakapolres Nabire, Kompol Sofian Corneles A. Samakori, melalui Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP Berthu H. E. Anwar, dalam konferensi pers di Mapolres Nabire pada Selasa (19/11/2024).

Awal Mula Kasus

Menurut AKP Berthu, kasus ini terungkap dari informasi pihak RSUD Nabire yang kemudian dikembangkan berdasarkan laporan dan hasil visum.

"Hasil visum luar tidak menunjukkan tanda kekerasan fisik, tetapi ditemukan pendarahan pada bagian kelamin korban," jelasnya.

Kronologi bermula pada Jumat, 15 November 2024, saat korban yang sedang hamil empat bulan mendatangi rumah LH untuk melakukan aborsi. Sebelumnya, korban dan terduga pelaku diketahui sudah saling mengenal sejak 2023 dan pernah melakukan aborsi yang berhasil. Kali ini, korban kembali meminta bantuan LH untuk menggugurkan janinnya.

"Terduga pelaku memberikan suntikan pertama kepada korban untuk merangsang pengeluaran janin. Namun, sehari setelahnya, korban mulai merasakan sakit hebat di perut," ungkap AKP Berthu.

Proses Aborsi Berujung Malapetaka

Pada Sabtu, 16 November 2024, setelah janin tidak keluar secara utuh, LH melakukan tindakan kuret dengan peralatan seadanya tanpa memiliki kompetensi di bidang medis.

"Terduga pelaku memasukkan tangannya untuk menarik paksa janin tersebut, yang kemudian dikubur di halaman belakang rumahnya," tambahnya.

Tak hanya itu, LH juga berusaha menghilangkan barang bukti dengan membakar sisa obat yang digunakan. Beberapa jam setelahnya, kondisi korban semakin memburuk. Terduga pelaku membawa korban ke RSUD Nabire, namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

Polres Nabire Ungkap Kasus Tindak Pidana Aborsi Ilegal

Tersangka dan Barang Bukti Diamankan

Polisi telah mengamankan LH beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi. Atas perbuatannya, LH dijerat Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar," tutup AKP Berthu.
Next Post Previous Post