Pria di Nabire Gelapkan Uang Rp 137 Juta, Kini Dibui
Tersangka penggelapan uang Rp 137 juta saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire oleh Polres Nabire, Senin (9/12/2024). |
Kapolres Nabire, AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, menjelaskan bahwa tersangka berinisial RT alias E (26) diduga melanggar Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. "Tersangka dilaporkan telah menggelapkan uang korban dengan kerugian mencapai Rp 137.200.000," ujar AKP Bertu.
Kejadian bermula pada 24 Juni 2024, saat korban dan tersangka bertemu. Tersangka menawarkan kerja sama dalam proyek pemasangan jaringan WiFi. Korban kemudian mentransfer uang secara bertahap ke rekening tersangka untuk pembelian peralatan. Namun, uang tersebut ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Selain itu, tersangka juga meminta uang tambahan untuk pembelian laptop dan modal saham. Total kerugian korban mencapai Rp 137.200.000. Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak berwajib,” jelas AKP Bertu.
Dalam proses penyerahan, polisi turut menyerahkan barang bukti berupa delapan lembar bukti transfer dengan total Rp 105 juta, dua nota pembelian laptop dan antivirus senilai Rp 4.940.000, serta bukti transfer tambahan sebesar Rp 27.500.000 untuk alasan modal saham.
Barang bukti dan tersangka diterima oleh Ajun Jaksa Madya Dewi Monika Pepuho, S.H., Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nabire.(*)
Main Tag: Penggelapan uang di Nabire, Kasus penipuan Nabire, Tersangka Rp 137 juta, Proyek WiFi fiktif Nabire, Penyerahan tersangka ke Kejaksaan Nabire