Polres Nabire Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Narkotika ke Kejari Nabire
Proses Penyerahan Tersangka Narkotika oleh Polres Nabire ke Kejaksaan Negeri Nabire. |
Kapolres Nabire, AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Exaudio Palti Raja Hasibuan, S.Tr.K., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari proses hukum tahap II. Penyerahan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/28/IX/2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp-Sidik/18.a/IX/2024/Res Narkoba tertanggal 24 September 2024.
"Tersangka berinisial EH alias T, seorang warga Surabaya, diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.
Dalam proses penyerahan tersebut, sejumlah barang bukti juga turut diserahkan, antara lain 13 paket kecil sabu, pembungkus plastik biru dan hitam, satu unit ponsel Nokia berwarna pink lengkap dengan kartu SIM, korek gas kuning, alat isap sabu, serta tas biru berlogo Indomaret. Barang bukti dan tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Johan Mauri, S.H.(*)
Main Tag: Tersangka narkotika, Polres Nabire, Kejaksaan Negeri Nabire, Penyerahan barang bukti, Kasus narkotika Nabire, Tahap II kasus narkotika