Polres Nabire Bongkar Kasus Curanmor, Amankan 5 Tersangka dan 12 Motor

Polres Nabire berhasil ungkap kasus curanmor, amankan 5 tersangka dan 12 unit motor.
Polres Nabire ungkap kasus curanmor dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Nabire, Selasa (21/1/2025).
NABIRE – Kepolisian Resor (Polres) Nabire melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan ini, lima tersangka berhasil diamankan beserta 12 unit sepeda motor hasil curian.

Polres Nabire Bongkar Kasus Curanmor, Amankan 5 Tersangka dan 12 Motor
Kapolres Nabire, AKBP Samuel Dominggus Tatiratu, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Berthu H.E., serta sejumlah pejabat Polres lainnya, memaparkan hasil pengungkapan kasus tersebut dari tahun 2023 hingga awal 2025 dalam konferensi pers, Selasa (21/1/2025).

Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menangkap satu pelaku utama, VM alias Tino, bersama empat penadah berinisial RF, AA, SS, dan S. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait kasus pencurian di halaman parkir Pelabuhan Laut Samabusa, Nabire, Papua Tengah, pada Senin, 13 Januari 2025 pukul 04.30 WIT.

Polres Nabire Bongkar Kasus Curanmor, Amankan 5 Tersangka dan 12 Motor
Kapolres Nabire, AKBP Samuel Dominggus Tatiratu, saat memberikan keterangan mengenai pengungkapan kasus curanmor.
"Dari penyelidikan awal, kami berhasil mengamankan VM alias Tino. Setelah dilakukan pengembangan, kami juga menangkap empat penadah," ujar AKBP Samuel.

VM diketahui memiliki rekam jejak kriminal lainnya, termasuk dua kasus penganiayaan terhadap anggota Polres Nabire dan satu kasus pembakaran Kampus USWIM Kalibobo. Dalam kasus curanmor ini, polisi menyita 12 unit sepeda motor dari tangan para penadah.

Polres Nabire Bongkar Kasus Curanmor, Amankan 5 Tersangka dan 12 Motor
Menurut Kapolres, VM menggunakan modus mencuri motor yang diparkir di tempat sepi. Motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada penadah dengan harga Rp3 juta hingga Rp5 juta per unit.

"VM kami sangkakan dengan Pasal 362 KUHP, sementara para penadah dijerat Pasal 480 KUHP," jelas Kapolres.

AKBP Samuel juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini, mengingat pelaku utama kerap berurusan dengan hukum.


Main Tag: info Nabire, info Nabire hari ini, info Papua Tengah, info Papua Tengah hari ini, Polres Nabire, Kasus Curanmor, Curanmor, Satreskrim, Satreskrim Polres Nabire, AKBP Samuel Dominggus Tatiratu
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url