Pelajar 15 Tahun Diamankan di Nabire, Bawa 30 Paket Ganja dari Jayapura

Seorang pelajar berusia 15 tahun diamankan di KM. Doloronda dengan barang bukti 30 paket besar ganja, hasil pengungkapan jaringan narkotika antar provinsi oleh Satresnarkoba Polres Nabire.
Barang bukti berupa 30 paket ganja yang diamankan polisi bersama terduga pelaku, seorang pelajar berinisial PPW.
NABIRE – Anggota Satresnarkoba Polres Nabire berhasil mengungkap jaringan narkotika antar provinsi, dengan seorang terduga pelaku yang sangat mengejutkan, seorang pelajar wanita berusia 15 tahun berinisial PPW dan seorang pria. Pelajar dan pria tersebut ditangkap karena membawa 30 paket besar narkotika jenis ganja dalam perjalanan dari Jayapura ke Nabire.

"Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 16 Januari 2025, sekitar pukul 14.30 WIT, ketika anggota Satresnarkoba Polres Nabire, yang dipimpin oleh Kanit I Idik, BRIPKA Bawery Oscar, sedang melaksanakan perjalanan menggunakan KM. Doloronda," ujar Kasat Resnarkoba IPTU Exaudio Palti Raja Hasibuan, S.Tr.K., M.H., dalam keterangan resminya pada Kamis, (16/1/2025) malam.

Kapal tersebut berlayar dari Pelabuhan Laut Kota Jayapura menuju Pelabuhan Laut Kabupaten Nabire melalui Pelabuhan Laut Kabupaten Serui.

"Sesampainya di Pelabuhan Laut Serui, anggota Satresnarkoba mencurigai beberapa pemuda yang sedang mengonsumsi minuman keras lokal jenis Bobo," ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, anggota kemudian mendekati mereka dan mengamankan seorang perempuan, yang akhirnya diketahui membawa narkotika jenis ganja. Dalam pengembangan lebih lanjut, PPW mengaku bahwa dia mengambil ganja dari Jayapura dan menyimpannya di tempat tidurnya di nomor 122, tepatnya di Dek 3 bagian depan kapal.

"Setelah mengamankan PPW dan seorang pria, anggota Satresnarkoba membawa tas punggung miliknya, yang ternyata berisi 30 paket besar ganja. Barang bukti kemudian diamankan saat kapal tiba di Pelabuhan Laut Nabire dan dibawa ke Mapolres Nabire untuk pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Pelajar tersebut kini menghadapi pasal 114 ayat (1) dan 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tindakan yang diambil oleh pihak kepolisian meliputi pemeriksaan awal dan pengamanan pelaku beserta barang bukti.

"Barang bukti yang diamankan, 30 paket besar narkotika jenis ganja, 1 tas punggung warna hitam, dan beberapa kantong plastik warna hitam," pungkasnya.


Main Tag: Narkotika, Ganja, Pelajar, Nabire, Jayapura, Satresnarkoba
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url