AKBP Samuel Ungkap 3 Kasus Menonjol dalam Konferensi Pers di Polres Nabire
![]() |
Kapolres Nabire AKBP Samuel Dominggus Tatiratu, S.I.K, memimpin konferensi pers pengungkapan tiga kasus tindak pidana menonjol di Mapolres Nabire, Kamis (16/01/2025). |
Konferensi pers yang berlangsung di lapangan apel Mapolres Nabire ini Kapolres Nabire didampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas, Kasi Propam, dan KBO Reskrim Polres Nabire, serta dihadiri sejumlah wartawan dari media cetak dan online.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Samuel yang baru menjabat sebagai Kapolres Nabire menyampaikan keberhasilan pengungkapan tiga kasus menonjol, yakni pembakaran sekolah YPK Imanuel, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan penyebab kematian seorang wanita berinisial NP (37).
Peristiwa pembakaran sekolah YPK Imanuel terjadi pada Kamis, 28 November 2024, di Jalan Kusuma Bangsa, Oyehe, Nabire. Dua pelaku di bawah umur, berinisial REEP dan KWMW (14), diduga melakukannya dalam keadaan mabuk akibat minuman keras.
Menurut AKP Berthu H. E. Anwar, Kasat Reskrim Polres Nabire, motif pembakaran didasari dendam karena pelaku merasa sering dimarahi. Barang bukti yang diamankan meliputi tiang kain horden, kayu balok, dan sampel seng dari ruang kepala sekolah yang menjadi sumber api. Kerugian ditaksir mencapai Rp3 miliar.
“Para pelaku dikenakan Pasal 187 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” jelasnya.
2. Penyebab Kematian NP (37)
Kasus kematian seorang wanita berinisial NP sempat menjadi perhatian publik. Berdasarkan keterangan dr. Ummul Haid, Sp.Pd, yang diungkap dalam konferensi pers, penyebab kematian korban adalah gagal napas, bukan keracunan seperti yang sebelumnya diduga.
Saat tiba di UGD, korban mengalami sesak napas berat dengan saturasi oksigen hanya 35%. Meski telah diberi oksigen, kondisi korban tidak membaik. Riwayat medis korban juga turut memengaruhi kesehatannya.
Hasil ini berdasarkan bukti pemeriksaan lengkap di rumah sakit dan juga hasil pengujian sampel dan makanan.
3. Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor
Kasus pencurian sepeda motor terjadi pada Senin, 16 Desember 2024, di Jalan Namlea, Kalisusu, Nabire. Pelaku berinisial RBA alias Rein, seorang residivis yang sebelumnya terlibat kasus serupa pada 2015, 2017, dan 2020.
Kasat Reskrim AKP Berthu H. E. Anwar menjelaskan, pengungkapan kasus ini didukung oleh laporan polisi dan rekaman CCTV. Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit Honda Beat Sporty dengan nopol PA 6835 KM.
“Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Berkas perkaranya sudah tahap satu di Kejari Nabire,” ungkapnya.
Main Tag: Polres Nabire, AKBP Samuel Dominggus Tatiratu, Pembakaran Sekolah YPK Imanuel, Kasus Curanmor Nabire, Penyebab Kematian NP, Konferensi Pers Polres Nabire, Keamanan Nabire, Satreskrim Polres Nabire