Residivis Curanmor di Nabire Ditangkap Usai Polisi Lakukan Patroli di Jam Rawan
![]() |
Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP Berthu, memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers terkait penangkapan residivis curanmor, Kamis (16/1/2025). |
Pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat Sporty berpelat nomor PA 6835 KM milik CM. Kejadian ini terjadi pada Senin (16/12/2024) sekitar pukul 04.05 WIT di salah satu homestay di Jalan Namlea, Kalisusu, Nabire, Papua Tengah.
Kapolres Nabire, AKBP Samuel Dominggus Tatiratu, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP Berthu H. E. Anwar, menjelaskan bahwa pelaku tertangkap setelah korban menyadari motornya hilang saat membuka pagar di pagi hari.
"Korban memeriksa CCTV dan mendapati pelaku membawa motornya," ungkap AKP Berthu dalam konferensi pers, Kamis (16/1/2025).
RBA akhirnya ditangkap di Kelurahan Sriwini saat polisi melakukan patroli di jam rawan.
![]() |
Barang bukti sepeda motor Honda Beat yang dicuri oleh pelaku residivis curanmor di Nabire, berhasil diamankan oleh pihak Polres Nabire. |
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP jo Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan giat perimbangan dan kolaborasi dengan Polres Paniai, Polres Deiyai, dan Polres Dogiyai untuk menangani adanya laporan polisi.
"Kami dari Satuan Reskrim akan melakukan pengejaran dan menegakkan hukum secara profesional terhadap seluruh pelaku-pelaku 3C secara tegas dan humanis," pungkasnya.
Main Tag: Penangkapan Residivis Curanmor di Nabire, Sat Reskrim Polres Nabire, Curanmor di Nabire, Polres Nabire, Kasat Reskrim Polres Nabire