MK Tolak Gugatan Martinus Adii-Agus Suprayitno dalam PHPU Bupati Nabire, Ini Alasannya
![]() |
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membacakan putusan dalam sidang sengketa hasil Pilkada Nabire di Gedung MK, Jakarta, Rabu (5/2/2025). |
NABIRE, infoNabire.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan calon nomor urut 1, Martinus Adii-Agus Suprayitno, dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Nabire. Keputusan ini disampaikan dalam sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan perkara Nomor 252/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar pada Rabu (5/2/2025).
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima. "Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 252/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo dalam sidang yang berlangsung di Gedung I MK, Jakarta.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa permohonan yang diajukan tidak memenuhi syarat formil. Alasan yang diajukan dalam gugatan dinilai tidak jelas atau kabur, sehingga eksepsi dari Termohon dan Pihak Terkait dianggap beralasan secara hukum.
![]() |
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan pertimbangan hukum dalam sidang sengketa hasil Pilkada Nabire di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. |
"Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut," jelas Arief dalam persidangan.
Dengan keputusan ini, sengketa hasil Pilkada Nabire yang diajukan oleh pasangan Martinus Adii-Agus Suprayitno tidak dapat dilanjutkan. Keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga hasil Pilkada Nabire tetap mengacu pada ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Main Tag: PHPU Bupati Nabire, Mahkamah Konstitusi, Pilkada Nabire 2025, info Nabire, info Nabire hari ini, Berita Nabire, Martinus Adii-Agus Suprayitno, Mesak Magai-Burhanuddin Pawennari