MK Tolak Gugatan Paslon Jhon Wempi Wetipo-Agustinus Anggaibak di Pilgub Papua Tengah 2024
![]() |
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Istimewa/infoNabire) |
NABIRE, infoNabire.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Provinsi Papua Tengah Tahun 2024 yang diajukan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah Nomor Urut 1, John Wempi Wetipo dan Agustinus Anggaibak. Putusan dalam perkara Nomor 309/PHPU.GUB-XXIII/2025 itu dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Rabu (5/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan dalam amar putusannya bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Putusan ini dijatuhkan karena Pemohon tidak memenuhi syarat ambang batas selisih perolehan suara sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, batas minimal untuk mengajukan sengketa PHPU Kada di Papua Tengah adalah 2 persen dari total suara sah atau setara 22.105 suara.
Namun, hasil pemilihan menunjukkan bahwa Wempi Wetipo dan Agustinus Anggaibak memperoleh 122.246 suara, sementara Pasangan Calon Nomor Urut 3, Meki Nawipa dan Deinas Geley, sebagai Pihak Terkait, meraih 502.624 suara. Selisih suara antara keduanya mencapai 380.378 suara atau sekitar 34,4 persen, jauh di atas ambang batas yang diperbolehkan untuk mengajukan gugatan ke MK.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa karena tidak memenuhi syarat ambang batas tersebut, Pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
“Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” ujar Guntur dalam pertimbangan putusannya dilansir dari laman web resmi MKRI.
Majelis Hakim juga menilai bahwa dalil-dalil yang diajukan Pemohon tidak cukup kuat untuk meyakinkan MK, termasuk klaim terkait keterlambatan pengumuman hasil rekapitulasi suara oleh KPU Papua Tengah, ketidakseimbangan perolehan suara di daerah dengan sistem noken dan one man one vote, serta dugaan penghadangan kampanye di beberapa daerah. Pemohon juga mengaku sempat dimintai uang Rp 1 miliar agar dapat melewati jalan umum saat berkampanye.
Sebagai informasi, selain Pasangan Calon Nomor Urut 1, dua pasangan calon lainnya juga mengajukan sengketa PHPU Kada Papua Tengah ke MK, yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 4, Willem Wandik dan Aloisius Giyai (Perkara Nomor 295/PHPU.GUB-XXIII/2025) serta Pasangan Calon Nomor Urut 2, Natalis Tabuni dan Titus Natkime (Perkara Nomor 308/PHPU.GUB-XXIII/2025).
Main Tag: PHPU Papua Tengah 2024, MK tolak gugatan, Pilgub Papua Tengah, Sengketa Pilkada 2024, Mahkamah Konstitusi