Satlantas Polres Nabire Gelar KRYD, 37 Pelanggar Ditilang

Satuan Lalu Lintas Polres Nabire Gelar KRYD dalam rangka Operasi Keselamatan Cartenz 2025.
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Nabire menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka Operasi Keselamatan Cartenz 2025 pada Jumat (21/2).

NABIRE – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Nabire menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka Operasi Keselamatan Cartenz 2025 pada Jumat (21/2). Kegiatan ini berlangsung dari pukul 08.30 WIT hingga 10.00 WIT di Mako Polres Nabire, dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Nabire, AKP Didit Permadi, S.T.K., S.I.K.

Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin pengendara serta menekan angka pelanggaran lalu lintas di wilayah Kota Nabire. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan secara selektif terhadap pengendara kendaraan roda dua (R2), roda empat (R4), dan roda enam (R6).

Hasil dari operasi ini mencatat sebanyak 37 pelanggar yang diberikan sanksi tilang, dengan barang bukti yang diamankan sebagai berikut:

Satuan Lalu Lintas Polres Nabire Gelar KRYD dalam rangka Operasi Keselamatan Cartenz 2025.
Kendaraan yang diamankan:

Roda dua (R2): 26 unit
Roda empat (R4): 5 unit
Roda enam (R6): 1 unit

Dokumen yang diamankan:

SIM C: 2 lembar
SIM A: 0 lembar
SIM B1: 0 lembar
SIM BIIU: 0 lembar
STNK: 3 lembar

Satuan Lalu Lintas Polres Nabire Gelar KRYD dalam rangka Operasi Keselamatan Cartenz 2025.
Kasat Lantas Polres Nabire, AKP Didit Permadi, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. “Kami berharap dengan adanya operasi ini, pengendara dapat lebih memahami pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama,” ujarnya.

Dengan adanya Operasi Keselamatan Cartenz 2025 ini, Sat Lantas Polres Nabire berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas guna menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan tertib di wilayah Nabire.(*)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url