Bupati Nabire Buka Mutasi PNS ke Papua Tengah, Cek Syaratnya!
![]() |
(Foto: Istimewa/Ilustrasi) |
Dalam edaran tersebut, Bupati Nabire, Mesak Magai, S.Sos., M.Si, menindaklanjuti amanat pada Apel Gabungan yang digelar Senin, 10 Maret 2025, terkait pemindahan PNS ke tingkat provinsi. PNS yang telah mengabdi minimal 5 tahun berturut-turut di Pemerintah Kabupaten Nabire (berdasarkan TMT SK PNS) dapat mengajukan mutasi dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
1. Surat permohonan pribadi kepada Gubernur Papua Tengah dengan diketahui oleh Pimpinan Perangkat Daerah.
2. Fotokopi Kartu Pegawai yang telah dilegalisir.
3. Fotokopi SK Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir.
4. Fotokopi SK Jabatan Terakhir yang telah dilegalisir.
5. Surat pengunduran diri dari jabatan bagi yang sedang menduduki jabatan.
Berkas pengajuan mutasi dapat diserahkan langsung ke Kantor BKPSDM Kabupaten Nabire pada 18-20 Maret 2025.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan PNS yang ingin berkarier di tingkat provinsi dapat memanfaatkan kesempatan ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.