Gubernur Papua Tengah Tunda Sementara Usulan Mutasi ASN, Ini Alasannya

Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa, S.H., menunda sementara mutasi ASN ke provinsi untuk optimalisasi perencanaan kebutuhan pegawai.
(Foto: Instagram @provpapuatengah)

NABIRE, infonabire.com – Pemerintah Provinsi Papua Tengah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800.1.3.1/255/SET tentang Penundaan Sementara Usulan Mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Pemerintah Provinsi Papua Tengah. Surat yang ditandatangani oleh Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa, S.H, pada 14 Maret 2025 ini ditujukan kepada Bupati se-Provinsi Papua Tengah dan Pimpinan Perangkat Daerah di Provinsi Papua Tengah.

Dalam edaran tersebut, disebutkan bahwa penundaan dilakukan untuk mengoptimalkan pengelolaan ASN dan memastikan efektivitas perencanaan kebutuhan pegawai. Saat ini, Pemerintah Provinsi Papua Tengah tengah menyusun jumlah, jenis jabatan, serta melakukan analisis beban kerja di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sehubungan dengan proses tersebut, pengajuan mutasi ASN dari pemerintah provinsi/kabupaten/kota ke lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk sementara belum dapat diterima.

"Pengajuan mutasi akan dibuka kembali setelah proses penyusunan kebutuhan ASN selesai dilakukan. Kami akan menyampaikan pemberitahuan lebih lanjut terkait waktu pembukaan kembali pengajuan mutasi," tulis edaran tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Nabire, Mesak Magai, S.Sos., M.Si, telah membuka kesempatan mutasi bagi ASN yang telah mengabdi minimal lima tahun di Pemerintah Kabupaten Nabire untuk pindah ke Provinsi Papua Tengah.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url