Polres Nabire Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Miras Oplosan
![]() |
Kapolres Nabire bersama pejabat terkait memusnahkan barang bukti narkotika dan miras oplosan dalam konferensi pers di Mapolres Nabire, Kamis (20/03/2025). |
Kapolres Nabire menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengungkap tiga kasus narkotika dan satu kasus tambahan dari Polres Puncak. Kasus pertama melibatkan FK (34) yang tertangkap pada 9 Maret 2025 atas kepemilikan ganja. Kasus kedua, tersangka MS (44), diamankan pada 11 Maret 2025 dengan barang bukti sabu. Kasus ketiga terjadi pada 17 Maret 2025 dengan tersangka FAPKD (17), seorang pelajar yang kedapatan memiliki ganja.
Selain itu, Satresnarkoba Polres Nabire juga berhasil menyita 43 botol minuman keras oplosan jenis moke pada 3 Maret 2025. Dari Polres Puncak, satu kasus narkotika berhasil diungkap pada 14 Maret 2025 dengan tersangka DB atas kepemilikan ganja.
Kapolres Nabire menegaskan komitmennya dalam memberantas narkotika dan kejahatan jalanan. Ia mengimbau orang tua agar lebih mengawasi anak-anak mereka, mengingat beberapa kasus melibatkan pelajar. Selain itu, ia juga memperingatkan masyarakat terhadap bahaya miras oplosan yang dapat berakibat fatal.
Senada dengan Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, M. Harun Sunadi, S.E., S.H., M.H., mengajak masyarakat aktif dalam memberantas narkoba. Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Nabire, I Made Sapartana, berharap adanya kerja sama dalam pembinaan dan pencegahan peredaran narkotika.
Dalam konferensi pers tersebut, dilakukan pemusnahan barang bukti, termasuk 30,43 gram ganja, 3,55 gram sabu, 15,85 gram ganja, serta 43 botol miras oplosan. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dilarutkan dalam air, dan dibuang ke selokan.
Konferensi pers ini dihadiri oleh pejabat kepolisian, kejaksaan, lapas, serta tamu undangan lainnya. Dengan langkah ini, Polres Nabire menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dan miras oplosan di wilayahnya.