Polres Nabire Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Aborsi ke Kejari
![]() |
Dokumentasi penyerahan tersangka kasus aborsi di Kejari Nabire. |
Kapolres Nabire, AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K., menyampaikan bahwa tersangka LH melakukan tindakan aborsi ilegal pada 15 November 2024. Akibatnya, korban mengalami komplikasi serius hingga meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
Barang bukti yang diserahkan ke kejaksaan meliputi 9 botol ampul 2ML, 11 spuit 5ML, 1 tensimeter merek Omron, dan 2 botol ampul 5ML. Tersangka diduga menyuntikkan obat oksitosin secara ilegal untuk menggugurkan kandungan korban.
Jaksa Muda Dewi Monika Pepuho, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), menerima langsung proses pelimpahan tersangka dan barang bukti di Kejari Nabire.
Tersangka LH dijerat dengan Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Pasal 348 Ayat (1) dan (2) KUHP. Ancaman hukumannya mencakup pidana berat atas tindak pidana aborsi yang mengakibatkan kematian.
Polres Nabire mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan praktik aborsi ilegal karena berisiko tinggi bagi kesehatan dan melanggar hukum.