Polisi Sidak Minyakita Di Pasar Kalibobo: Temukan Harga di Atas HET
![]() |
Anggota Satreskrim Polres Nabire saat melakukan sidak dan berdialog dengan salah satu pedagang terkait harga Minyakita yang dijual di atas HET di Pasar Sentral Kalibobo, Rabu (12/3). |
NABIRE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap peredaran minyak goreng Minyakita serta bahan pokok lainnya di Pasar Sentral Kalibobo, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, pada Rabu (12/3) siang. Hasil pengecekan menunjukkan banyak pedagang eceran menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 14.700 per liter.
Dari hasil investigasi di lapangan, ditemukan bahwa para pedagang menjual Minyakita dengan harga Rp 20.000 per liter. Para pedagang beralasan bahwa harga beli dari distributor sudah tinggi, mencapai Rp 16.625 per liter. Distributor mengklaim bahwa kenaikan harga ini terjadi karena sejak 2023 biaya pengiriman tidak lagi ditanggung pemerintah, sehingga mereka harus menanggung sendiri ongkos distribusi dari Surabaya ke Nabire. Harga pembelian Minyakita dari pabrik mencapai Rp 174.000 per karton (12 liter), sementara distributor menjualnya kepada pengecer dengan harga Rp 195.000 per karton.
Meski demikian, tim masih menemukan beberapa distributor yang menjual Minyakita sesuai dengan HET (Harga Eceran Tertinggi) Pemerintah, yaitu Rp. 14.700 per liter. Namun, secara umum, peredaran Minyakita di Nabire masih didominasi oleh pengecer yang menjual di atas HET.
Selain minyak goreng, ditemukan juga adanya kenaikan harga bahan pokok lainnya, seperti gula pasir dan daging sapi. Harga gula pasir kiloan naik menjadi Rp. 22.000 dari sebelumnya Rp. 18.000 per kilogram, sementara harga daging sapi meningkat dari Rp. 150.000 menjadi Rp. 180.000 per kilogram.
Sebagai langkah tegas, tim Satreskrim Polres Nabire mengamankan beberapa produk Minyakita yang dijual di atas HET. Namun, karena jumlahnya sangat banyak, tim belum dapat mengamankan seluruhnya. Ke depan, tim akan melakukan pengecekan ke distributor lain serta berkoordinasi dengan pimpinan terkait upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang masih menjual Minyakita di atas HET.
Kasatreskrim Polres Nabire, AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K. saat dikonfirmasi membenarkan adanya temuan ini.
“Dari hasil pengecekan yang dilakukan oleh Tim Satreskrim Polres Nabire, memang benar ditemukan banyak pedagang eceran yang menjual Minyakita di atas HET. Kami akan terus melakukan monitoring dan menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Kasatreskrim Polres Nabire menghimbau para pedagang untuk tetap mengikuti aturan harga yang telah ditetapkan pemerintah demi menjaga stabilitas harga bahan pokok di wilayah Nabire.(*)